Tim Redaksi Memantau Penyidikan Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Jawa Timur, Usut Diduga Negara Dirugikan Sebesar TPPU Rp 25, 8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

NGANJUK JAWA TIMUR, RJNPOS.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur pada Kamis, 19 Februari 2026.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal terkait dengan secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” kata Ade dilansir dari media Tempo.co, Jumat Kemarin.
Ade menjelaskan penyidik menindaklanjuti laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas.
Transaksi tersebut diduga bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp25,8 triliun.
Penyidik menggeledah rumah di Jalan Tampomas 3, Surabaya, sejak pukul 10.00 hingga 20.00. Setelah penggeledahan, penyidik membawa empat boks barang bukti.
Ade menyebut barang bukti tersebut meliputi surat, dokumen, uang, bukti elektronik, serta emas batangan. “Ya termasuk (emas batangan) di dalamnya ya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ujarnya.
Selain di Surabaya, penyidik secara bersamaan menggeledah Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Nganjuk.
Ade menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi.
Penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan mengamankan barang bukti.
“Sampai saat ini ada 37 saksi yang sudah diperiksa dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Ade.
Toko Emas Semar Nganjuk Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang dari Emas Ilegal, Seluruh Perdagangan dan Barang Bukti Disebut Turut Diamankan untuk Proses Penyelidikan.
Publik dikejutkan dengan kabar pemeriksaan salah satu toko emas ternama di wilayah Nganjuk Jawa Timur yang disebut-sebut tengah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari emas ilegal.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aktivitas perdagangan emas di toko tersebut turut terdampak, bahkan seluruh barang dagangan dikabarkan diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Foto yang beredar memperlihatkan sejumlah aparat penegak hukum kepolisian berada di lokasi dalam toko emas, diduga saat proses pemeriksaan berlangsung.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status hukum pemilik usaha maupun detail dugaan pelanggaran yang disangkakan.
Pihak kepolisian biasanya akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari klarifikasi, pengumpulan dokumen transaksi, hingga audit alur distribusi emas sebelum menetapkan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kasus dugaan pencucian uang melalui komoditas emas sendiri bukan hal baru, mengingat emas sering dijadikan instrumen penyimpanan nilai yang relatif mudah dipindah tangankan.
Karena itu, aparat penegak hukum kerap memperketat pengawasan terhadap rantai pasok dan legalitas asal usul logam mulia yang diperjual belikan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pernyataan resmi dari aparat kepolisian guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait hasil penyelidikan dan langkah hukum berikutnya.
Tim Jurnalis MBS melakukan Investigasi berbagai sumber dilapangan.
Sehingga berita ini ditulis Berdasarkan hasil fakta-fakta hukum yang berkembang. (TIM/RED)
