Surat Audiensi KIP Tak Kunjung Dijadwalkan, PPWI dan LBH TOPAN RI Desak Bupati Tangerang Temui Pemohon

TANGERANG, HK&CYBER– Lebih dari satu bulan sejak surat permohonan audiensi diterima Pemerintah Kabupaten Tangerang, PPWI Wilayah Banten bersama LBH LSM TOPAN RI mengaku belum memperoleh kepastian untuk bertemu langsung dengan Bupati Tangerang. Mereka justru mendapati surat tersebut didisposisikan ke Dinas Bina Marga, meski substansi yang diajukan menyangkut pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa, 28 Juli 2026

Surat yang diterima Sekretariat Daerah pada 9 Juni 2026 dengan nomor registrasi 1621 awalnya didisposisikan ke Sekretaris Daerah, kemudian diteruskan ke Dinas Bina Marga. Langkah tersebut dipertanyakan para pemohon karena menurut mereka persoalan KIP merupakan kebijakan pemerintahan yang semestinya ditangani melalui Bupati dan mekanisme PPID, bukan dinas teknis.

“Yang kami minta adalah audiensi dengan Bupati mengenai implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Mengapa justru diarahkan ke Dinas Bina Marga? Kami membutuhkan penjelasan atas kebijakan, bukan pembahasan teknis pekerjaan umum,” ujar Wan Januari alias Safrizal Nelson, perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang.

Antonio Simbolon, SH, dari LBH LSM TOPAN RI menilai pengalihan disposisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, audiensi merupakan sarana dialog antara masyarakat dan kepala daerah dalam membahas transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

PPWI dan LBH TOPAN RI mendesak Bupati Tangerang memberikan kepastian jadwal audiensi serta menjelaskan alasan pengalihan surat tersebut. Mereka menegaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai upaya membangun komunikasi yang terbuka mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang.

Apabila permohonan audiensi terus tidak memperoleh kepastian, PPWI dan LBH TOPAN RI menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan kepada instansi berwenang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Tangerang maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang terkait permohonan audiensi tersebut. (*)