SOROTAN TAJAM: Pemasangan Plang di Samping Mushola Komplek Depkes Sawah Baru Diduga Ala Preman — Oknum Diduga Sengaja Memancing Reaksi Penghuni, Warga Tak Mudah Terpancing Isu Murahan!!!

Foto : Dok. Pemasangan Plang di Tembok Mushola Komplek Depkes Sawah Baru

TANGERANG SELATAN | H&K CYBER — Sabtu, 19 September 2026, Pukul 07.30 WIB. Pemasangan plang dilakukan di tembok Mushola — tempat ibadah umat Islam.

H&K Akan Layangkan Surat Somasi Teguran Keras ke Kemenkes — “No Viral, No Justice” “Warga Komplek Depkes tak mudah terpancing isu ‘murahan’. Ketua RT menginginkan kedamaian terdepan.”

“Tanpa prosedur yang jelas, oknum tertentu dipaksakan memasang plang di tembok Mushola, diduga sengaja memancing penghuni Komplek Depkes.”

“Pihak instansi berwenang harus segera bertindak tegas!” Memasuki pekarangan tanpa izin RT setempat jelas melanggar hukum:

Dasar Hukum Ketentuan Ancaman Pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP Lama Memaksa masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, atau tidak pergi saat diminta Penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp 4.500.000 Pasal 257 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk atau tidak segera pergi dari pekarangan tertutup milik orang lain setelah diminta pergi Penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (maksimal Rp 10.000.000) 

Redaksi Hukum dan Kriminal mengutip klarifikasi salah satu penghuni yang tidak ingin disebutkan identitasnya:

“Pemasangan plang ini dilakukan di tembok Mushola, tempat ibadah umat Islam, oleh orang yang disewa/ditugaskan, dengan cara-cara yang seperti preman. Tidak ada surat perintah, tidak ada dokumen, tiba-tiba plang dipasang paksa!”

“Apabila pihak Kemenkes tidak segera mengambil langkah cepat menyelesaikan masalah ini, kami terpaksa mengambil sikap tegas:

‘NO VIRAL, NO JUSTICE’ Pemasangan plang di tembok Mushola Komplek Depkes Sawah Baru harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Kami, atas nama warga, menuntut kebenaran dan keadilan!”

Redaksi Hukum dan Kriminal (H&K), Arfendy, berencana melayangkan surat audiensi sekaligus somasi teguran keras kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pemasangan plang di tembok Mushola, Komplek Depkes, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga ilegal dan dilakukan tanpa prosedur yang sah.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib taat pada aturan hukum yang berlaku di NKRI.”

Temuan Keterangan Tanpa Surat Perintah Tidak ada dokumen resmi pemasangan plang  Tanpa Legal Standing Tidak ada bukti dasar hukum 

Tanpa Bukti Kepemilikan Tidak ada dokumen penguasaan tanah Di Tempat Suci Ibadah Plang dipasang di tembok Mushola Cara-cara Paksaan & Intimidasi Diduga dilakukan dengan pendekatan intimidasi 

Sengaja Memancing Penghuni Diduga ada upaya memancing emosi warga  Ketua RT setempat mengonfirmasi kekhawatiran warga, terutama para orang tua sesepuh yang merasa tertekan. Meski demikian, warga tak mudah terpancing isu murahan, dan Ketua RT menempatkan kedamaian sebagai prioritas utama.

Dalam surat somasi yang akan disampaikan, GWI meminta penjelasan resmi dan terbuka mengenai:

1. Status tanah di lokasi pemasangan plang

2. Dasar hukum pemasangan plang di tembok Mushola tersebut

3. Salinan sertifikat dan data pembuktian yang otentik

4. Dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan

“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara resmi dari pihak Kemenkes. Somasi ini bukan untuk membuat kesimpulan sepihak, tetapi untuk meminta transparansi dan klarifikasi terkait dasar pemasangan plang tersebut.”

Keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan hukum yang berlaku. Waktu dan tempat audiensi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kemenkes.

Surat somasi sedang dalam proses penyampaian. GWI masih menunggu respon resmi dari Kementerian Kesehatan RI. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan langsung kepada warga Komplek Depkes Sawah Baru. “Kami berharap ditegakkan kebenaran dan keadilan.” Penulis: Arfendy