SOROTAN TAJAM: KASUS TOYOTA ALPHARD HITAM BUNDARAN HI – PERDAMAIAN PERSONAL TIDAK HAPUS PROSES HUKUM DAN ETIK

JAKARTA, H&K CYBER – Kasus viral Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. 

Meski perselisihan antara tiga anggota Polri dengan petugas keamanan telah berakhir damai, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus proses pemeriksaan etika maupun penindakan pelanggaran hukum yang terjadi.

Kronologi Singkat

Peristiwa menyita perhatian publik setelah rekaman mobil Alphard menerobos lampu merah dan perseteruan penumpangnya dengan petugas keamanan Fiktor Harefa tersebar luas di media sosial. Insiden itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Tiga personel di dalam kendaraan yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, terlibat interaksi yang dinilai tidak pantas hingga meminta Fiktor melakukan gerakan fisik meskipun tangannya sedang dalam perawatan.

Kesepakatan Damai yang Terbatas

Pada Jumat, 24 Juli 2026, digelar mediasi yang dipimpin Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Ketiga anggota polisi tersebut menyampaikan permohonan maaf secara langsung, bahkan bersujud di hadapan Fiktor. 

Pihak Fiktor yang diwakili kuasa hukum Wiradarma Harefa menerima permintaan maaf itu dan menandatangani kesepakatan perdamaian.

“Persoalan personal antara klien kami dengan ketiga anggota polisi sudah selesai. 

Namun perdamaian ini hanya berlaku pada hubungan keduanya, tidak menghentikan proses hukum maupun pemeriksaan internal institusi,” tegas Wiradarma.

Proses Etik Tetap Berjalan

Polda Jawa Barat pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Fiktor dan masyarakat, mengakui tindakan anggotanya tidak pantas dan memicu sorotan luas. 

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat telah memeriksa ketiga personel tersebut dan menemukan bukti cukup adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiganya kini dipastikan akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Pelanggaran Berlapis Lalu Lintas Terungkap

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan fakta yang lebih serius:

Pelat nomor yang terpasang D 1828 XHQ ternyata milik kendaraan lain, yaitu Daihatsu Gran Max berwarna perak yang terdaftar di Bandung Barat.

Padahal nomor registrasi resmi Toyota Alphard hitam tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Polisi telah menyita pelat nomor yang tidak sesuai tersebut sebagai barang bukti.

Pengemudi terancam pasal berlapis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c: Pelanggaran rambu lampu merah.

Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1): Penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Polda Metro Jaya masih melanjutkan klarifikasi serta memanggil pemilik kendaraan resmi dan Fiktor Harefa untuk keterangan lebih lanjut.

Poin Penting: Perdamaian yang terjalin hanyalah penyelesaian secara kekeluargaan antarindividu. 

Namun di hadapan negara dan aturan institusi, pelanggaran etika kepolisian serta pelanggaran hukum lalu lintas tetap harus dipertanggungjawabkan secara adil dan transparan. Penulis: Arfendy