Tokoh Pers Internasional Sambut Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Sehat dan Konstitusional

JAKARTA, RJNPOS.COM — Menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati pada 9 Februari, Tokoh Pers Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH menegaskan pentingnya momentum HPN sebagai penguatan komitmen insan pers terhadap jurnalisme sehat, profesional, dan berlandaskan konstitusi. Minggu (8/2/2026) 

Menurut Prof. Sutan Nasomal, bertambahnya usia Hari Pers Nasional mencerminkan semakin matangnya peran pers dalam menjalankan fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“HPN harus menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya dalam keterangan melalui sambungan telepon, Minggu (8/2/2026).

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, dalam menghadapi disrupsi informasi dan perkembangan teknologi digital, pers harus tetap tegak lurus menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Menurutnya, peringatan HPN tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus menjadi penguatan marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan publik.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam kerja jurnalistik.

“Pers tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yakni mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers wajib tunduk pada regulasi dan kode etik guna melindungi kepentingan publik, di antaranya:

Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum (Pasal 4)

Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 Ayat 2)

Wartawan wajib menjunjung independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk dalam pemberitaan.

Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

Memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan koreksi atas informasi yang keliru sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Dalam menghadapi era digital dan arus informasi global, HPN 2026 diharapkan menjadi momentum penguatan tiga misi utama, yaitu:

1. Penguatan Literasi Digital untuk melawan hoaks dan disinformasi.

2. Penguatan Kedaulatan Informasi Nasional melalui media yang terverifikasi.

3. Peningkatan Profesionalisme Wartawan melalui sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Prof. Sutan Nasomal berharap HPN 2026 dapat membawa semangat baru bagi dunia pers, baik bagi perusahaan pers maupun insan wartawan di seluruh Indonesia.

“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH menyampaikan ucapan:

“Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026.

Jayalah Pers Indonesia, pengawal kebenaran, membangun negeri dengan etika dan integritas.”

Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Momentum ini diharapkan memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan etika insan pers di Indonesia.

Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH

Tokoh Pers Internasional | Pakar Hukum Internasional | Ekonom Nasional

Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia

Imron R Sadewo |  Red