Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Meminta Presiden Republik Indonesia Menanggapi Kegaduhan di Parlemen dan Dugaan Ancaman terhadap Kebebasan Pers oleh Anggota DPR RI


PADANG, Ruang Jurnalis Nusantara — Pemerhati Pers Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan intimidasi yang dialami oleh seorang jurnalis, Hendra Idris, dari media Minang Satu. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, yang diduga menyampaikan ancaman secara verbal terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas investigatifnya. Juma’at ( 9/5/2025)


Prof. Sutan menekankan bahwa tindakan intimidatif terhadap insan pers merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap konstitusi dan hak asasi manusia. Ia menyatakan:
“Merupakan keprihatinan serius apabila terdapat pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga melakukan tindakan mengancam terhadap jurnalis. Pers memiliki peran fundamental dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.”

Kronologi Kejadian
Pada 3 Januari 2025, jurnalis Hendra Idris tengah melakukan wawancara dengan salah satu pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan pemotongan dana dan pemalsuan identitas dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo. Selama wawancara berlangsung, Hendra menerima panggilan telepon dari Rico Alviano, yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman:
“Silakan kalau Komjen mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.”
Pernyataan tersebut diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Aspek Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan prinsip hukum sebagai berikut:
Pasal 28E dan 28F UUD 1945
Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penyampaian ancaman terhadap jurnalis, terlebih oleh pejabat publik, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan merusak tatanan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan informasi.

Urgensi Penanganan Kasus secara Nasional
Jurnalisme investigatif merupakan instrumen pengawasan kekuasaan. Mengintimidasi jurnalis berarti menutup ruang kontrol publik.
Tindakan ini bukan insiden biasa, tetapi cerminan dari budaya kekuasaan yang anti terhadap kritik dan transparansi.
Apabila dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di wilayah lain.

Tuntutan dan Seruan DPP RJN
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis, DPP RJN menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Meminta Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap jurnalis.
Memohon kepada Dewan Pers dan LPSK agar memberikan perlindungan hukum dan fisik secara maksimal terhadap saudara Hendra Idris.
Mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil dan memeriksa secara etik anggota DPR yang bersangkutan.
“Jurnalis bukan musuh negara. Ancaman terhadap jurnalis merupakan bentuk ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.”

Imbauan kepada Presiden Republik Indonesia
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, selaku pakar hukum internasional, menghimbau Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kegaduhan yang terjadi di parlemen, khususnya terkait perilaku dan peran elit politik yang berpotensi mengganggu harmoni demokrasi dan supremasi hukum.
Presiden diharapkan dapat menurunkan tim khusus atau staf ahli untuk mengawal kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, negara hukum tidak boleh tunduk kepada arogansi kekuasaan yang mengancam nilai-nilai kebebasan dan keadilan.

Pernyataan Penutup
“Saya akan terus mengawal dan memantau setiap kasus yang mengandung unsur intimidasi terhadap wartawan, demi menjaga marwah kebebasan pers dan demokrasi yang sehat di Indonesia.” — Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH

Narasumber: Hendra Idris Pewarta: Suherman Kontak: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH – 0811 8419 260