Marak Premanisme Berbaju Wartawan, Ketua Umum RJN Beri Panduan: Jangan Takut, Lawan dan Seret ke Ranah Pidana!

ACEH SINGKIL, MEDIABUSER.CO.ID – Pantauan Tim jurnalis Sahman Manik menjelaskan Fenomena keberadaan oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki kemampuan jurnalistik, justru menyalahgunakan identitas pers untuk memeras masyarakat, pejabat daerah, hingga Kepala Sekolah dan Kepala Desa, kini menjadi keluhan yang paling banyak diterima oleh Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).

Menanggapi keresahan yang meluas tersebut, Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendy, mengeluarkan pernyataan tegas sekaligus membagikan panduan lengkap bagi masyarakat untuk menghadapi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

Fenomena Wartawan Tanpa Ilmu, Ujung-Ujungnya Minta Uang

Arfendy mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk ke sekretariat RJN, banyak oknum yang sama sekali tidak mengerti dasar teknik penulisan berita 5W+1H, tidak paham Kode Etik Jurnalistik, dan tidak memiliki keahlian apa pun di bidang pers, namun secara tiba-tiba bisa memiliki kartu pers.

“Mereka datang bukan untuk mencari berita, melainkan hanya mencari kesalahan. 

Kerjanya mengancam, dan ujung-ujungnya pasti meminta uang. Saudara, ini fenomena gila, ini adalah premanisme berbaju jurnalis,” tegas Arfendy.

Ia menegaskan, seseorang yang tidak mampu menulis berita, tidak paham kode etik, namun menggunakan kartu pers untuk menakut-nakuti pihak lain, bukanlah wartawan, melainkan oknum kriminal yang sedang menyamar.

Rangkap Jabatan Pers & LSM, Dilarang Keras! Lebih lanjut Arfendy menjelaskan, kejahatan ini sering dilakukan dengan modus ganda. 

Di pagi hari mereka mengaku sebagai wartawan untuk melakukan konfirmasi, namun saat sore atau keesokan harinya berganti identitas menjadi aktivis LSM untuk melakukan demonstrasi atau memberikan tekanan jika tidak diberi proyek atau sejumlah uang.

“Hal ini jelas melanggar Surat Edaran Dewan Pers. Profesi wartawan haruslah independen, sedangkan LSM berfungsi sebagai lembaga advokasi. 

Haram hukumnya disatukan dalam satu badan atau kepengurusan karena mengandung konflik kepentingan yang nyata, saudaraku,” jelasnya.

UU Pers Lindungi Karya Jurnalistik, BUKAN Lindungi Kejahatan

Banyak masyarakat yang merasa takut melapor karena mengira tindakan oknum tersebut dilindungi Undang-Undang Pers. Arfendy dengan tegas meluruskan pemahaman keliru tersebut.

“Dengar baik-baik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu melindungi karya jurnalistik, BUKAN melindungi kejahatan!” tegasnya.

Jika ada orang yang mengaku wartawan atau LSM datang memaksa, mengancam akan memberitakan kejelekan atau sisi buruk jika tidak diberi uang, maka tindakan tersebut TIDAK dilindungi UU Pers. 

Tindakan tersebut masuk ke dalam ranah pidana murni, yaitu Pasal Pengancaman dan Pemerasan.

“Kepolisian tidak perlu menunggu rekomendasi Dewan Pers untuk menangkap preman model begini. Langsung proses hukum,” tambahnya.

8 CARA AMPUH MENGHADAPI OKNUM PREMAN BERBAJU PERS

Agar masyarakat tidak terus menjadi korban, Arfendy membagikan 8 langkah strategis dan aman untuk menghadapi oknum tersebut:

1. Jangan Beri Apapun & Jangan Takut: Sekali Anda memberi uang, Anda akan dianggap ATM berjalan seumur hidup. Jangan takut dengan ancaman berita miring, karena itu hanyalah senjata orang yang tidak memiliki kemampuan jurnalistik.

2. Cek Identitas & Skill: Tanyakan mana kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW)-nya? Mana kartu persnya? Dan mana contoh tulisan beritanya? Jika tidak bisa menunjukkan atau menulis, usirlah dengan cara yang halus namun tegas.

3. Minta Nomor Pimpinan Redaksi: Telepon nomor pimpinan redaksi media yang bersangkutan langsung di depan orang tersebut. Pastikan apakah benar ia ditugaskan secara resmi oleh medianya.

4. Hubungi Organisasi Pers: Segera lakukan konfirmasi ke organisasi pers resmi seperti PWI, AJI, RJN, atau organisasi resmi lainnya di daerah Anda untuk mengecek kredibilitas mereka.

5. Simpan Kontak Polisi: Simpan nomor telepon Kepolisian sektor terdekat agar Anda bisa segera menghubungi pihak berwajib jika situasi mulai mengancam.

6. Pasang CCTV (Paling Ampuh): Pasang kamera pengawas di ruang kantor, ruang tamu, atau ruang kerja. Rekam saat ia mengancam, memaksa, atau meminta uang. Rekaman ini merupakan bukti hukum yang paling kuat.

7. Kumpulkan Bukti: Simpan semua pesan teks ancaman, rekaman suara, atau catatan saksi mata sebagai pelengkap pembuktian.

8. Lapor Polisi: Bawa seluruh bukti yang ada ke kantor polisi terdekat. Karena kasus ini adalah murni tindak pidana pemerasan, proses hukum dapat langsung dijalankan tanpa menunggu rekomendasi pihak lain.

“Jangan biarkan marwah jurnalistik rusak oleh orang-orang yang tidak punya skill dan pengetahuan, tapi hanya punya nyali memeras. Kita Lawan! Kita Lawan!,” seru Arfendy mengajak seluruh elemen masyarakat.

Terakhir, Arfendy mengajak masyarakat yang memiliki pengalaman serupa untuk membagikan kisahnya di kolom komentar agar menjadi peringatan bersama. 

Ia juga meminta informasi ini disebarluaskan agar tidak ada lagi korban dari premanisme berbaju pers.

“Salam Kompeten!” tutupnya.Penulis : Arfendy. (SM/RED)