H&K Menyoroti: DPP-GWI Keluarkan Somasi I Terkait Penolakan Perubahan Data AHU & Tindakan Sepihak Amir Hajir!!

JAKARTA, H&K CYBER – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) resmi melayangkan Somasi I kepada Saudara Amir Hajir. Sabtu (6/6/2026)
Surat peringatan keras ini dikeluarkan terkait tindakan sepihak yang dilakukan Amir Hajir dalam mengubah data akta organisasi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI tanpa izin dan persetujuan struktur organisasi.
Melalui surat bernomor 001/SOMASI-I/DPP-GWI/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026, DPP-GWI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Sahat K. Silaen menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Amir Hajir merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan dasar organisasi.
Dasar dan Fakta Kasus
Dalam surat somasi tersebut diuraikan fakta hukum yang jelas:
1. Status Kepengurusan Sah: GWI adalah organisasi profesi wartawan yang sah dengan kepengurusan resmi dipimpin Ketua Umum Sahat K. Silaen, yang datanya tercatat secara sah di sistem AHU Kemenkumham RI.
2. Tindakan Sepihak: Amir Hajir terbukti melakukan perubahan akta pengurusan secara diam-diam, tiba-tiba, serta tanpa pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan dari jajaran DPP, DPD, dan DPC se-Indonesia.
3. Manipulasi Data: Tindakan tersebut secara sengaja menghapus nama pengurus sah, termasuk nama Sahat K. Silaen dari data negara, dan menggantinya dengan nama Amir Hajir sendiri sebagai Ketua Umum secara tidak sah dan tanpa hak.
4. Langgar Aturan: Perbuatan ini melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GWI, di mana perubahan struktur dan akta organisasi wajib diputuskan melalui rapat resmi/musyawarah, bukan tindakan individu sepihak.
Mengandung Unsur Tindak Pidana
DPP-GWI menegaskan bahwa tindakan mengubah dokumen resmi negara dan akta notaris tanpa wewenang mengandung unsur pidana berat, sebagaimana diatur dalam KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) yang berlaku efektif 2026:
– Pasal 263 KUHP Lama / Pasal 391 KUHP Baru: Pemalsuan surat – Ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 2 Miliar.
– Pasal 264 KUHP Lama / Pasal 392 KUHP Baru: Pemalsuan akta otentik – Ancaman penjara maksimal 8 tahun.
– Pasal 421 KUHP Lama / Pasal 492 KUHP Baru: Penyalahgunaan wewenang – Ancaman penjara antara 5 hingga 7 tahun.
Tegasan Sikap & Sanksi Organisasi
Atas perbuatan tersebut, DPP-GWI menyatakan sikap tegas:
1. Menolak dan tidak mengakui segala bentuk perubahan akta atau dokumen yang dibuat Amir Hajir secara sepihak.
2. Tidak mengakui Amir Hajir sebagai Ketua Umum atau pengurus sah GWI dalam kapasitas apapun, karena dokumen pengangkatan dinilai cacat hukum.
3. Sanksi Tegas: Sesuai PD/PRT GWI, pelanggaran aturan organisasi berakibat pada pencopotan jabatan. Status keanggotaan dan kepengurusan Amir Hajir dinilai gugur dengan sendirinya akibat pelanggaran berat tersebut.
Ultimatum Waktu 3 x 24 Jam
Dalam somasi ini, DPP-GWI memberikan waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak surat diterima agar Amir Hajir memenuhi tuntutan berikut:
1. Hentikan segala aktivitas mengatasnamakan diri sebagai pengurus/Ketua Umum GWI.
2. Batalkan dan tarik kembali seluruh dokumen perubahan data di AHU, serta segera perbaiki data untuk mengembalikan status sah atas nama Sahat K. Silaen.
3. Serahkan penjelasan tertulis dan permohonan maaf resmi kepada DPP-GWI.
4. Berhenti merugikan nama baik organisasi.
Ancaman Langkah Hukum Pidana & Perdata
Apabila ultimatum ini diabaikan, DPP-GWI menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas:
1. Melaporkan Amir Hajir ke Pihak Kepolisian atas dugaan Pemalsuan Surat, Pemalsuan Akta Otentik, Penyalahgunaan Wewenang, dan Memasukkan Keterangan Palsu.
2. Menempuh jalur perdata untuk pembatalan dokumen sepihak dan menuntut ganti rugi kerugian organisasi.
3. Menyebarluaskan fakta ini ke seluruh anggota dan publik luas mengenai status tidak sah Amir Hajir.
Surat somasi ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Kapolri, serta seluruh DPD dan DPC GWI se-Indonesia sebagai langkah penguatan hukum dan administrasi organisasi.
“Ketaatan pada aturan dan hukum adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota organisasi profesi, apalagi bagi seorang wartawan,” tegas Sahat K. Silaen dalam penutup suratnya.
Demikian liputan H&K CYBER menyoroti masalah sengketa organisasi dan dugaan tindak pidana yang melanda tubuh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). (TIM/RED)
