Suami Polisikan “Oknum Polisi Berpangkat Bripka!!” “Selingkuh Dengan Istri nya”

LANGSA, RJN – Terungkap dari Chat di Ponsel, PNS Ini Bongkar Perselingkuhan Sang Istri dengan Oknum Anggota polisi.
Seorang wanita bersuami yang bekerja sebagai PNS menjalin hubungan terlarang atau disebut tidak bermoral tidak mencontohkan yang baik justru merusak rumah tangga orang lain nilai perbuatan bejat dengan seorang oknum polisi.

Bukti dokumen buku Nikah diantara Ainiah SE bersama Jamal.
Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke polisi terkait kasus perselingkuhan.
Kepada mediabuser.co.id Jakarta (Grup Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Jurnalis) Jamal menjelaskan mengetahui sangistri berselingkuh setelah mendapati chat mesra istrinya dengan Hendra pada Tahun 2002 lalu.
“Saat itu saya buka handphone istri saya yang ketinggalan di rumah, ternyata ada chat yang isinya sayang-sayangan, dan seperti melepas rindu,” ujar Jamal, saat dihubungi via seluler, Senin (15/9/2024).
Jamal mengungkapkan, berdasar isi pesan singkat yang ada di dalam telepon seluler milik istrinya ini, diketahui istrinya sudah sering berkomunikasi dengan Hendra.
“Jadi setelah saya buka semua, mereka sudah berkomunikasi terus,” katanya.
Ditanya suami dan istrinya menjawab Ainiah SE minta cerai dengan suaminya alasan mengakui diri sudah terlanjur jadi samp
Dari chat-chat yang ditemukan Jamal, hubungan istrinya dengan Hendra tidak hanya chat mesra saja, namun sudah sampai pada hubungan spesial.
Istrinya Jamal, berjanjian untuk bertemu di salah satu tempat diduga untuk melepas rindu di atas ranjang.
Dalam chat mesra tersebut diketahui suaminya berangkat dari kantornya langsung menuju ke tempat telah dijanjikan, dan kemudian mereka bertemu.
Kata Jamal, dia sudah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus yang telah merusak rumah tangganya tersebut.
Ketika Tim Jurnalis Media Buru Sergap Wawancara kepada Teuku Taharuddin SP. Sebagai Camat Perlak Aceh Timur ketika diwawancarai lewat WhatsApp Seluler +620822 9*** 5405 minta tanggapan terkait anak buah jabatan PJ Sekcam Ainiah SE. Terkait becinta terlarang dengan suami Orang bernisial Hendra bertugas Polsek Idi Cut Aceh Timur.
Tim Jurnalis Media Buru Sergap ingin kualifikasi kepada Ainiah SE didugaan kasus perlingkuhan dengan polisi isu tersebar HEBOH bersangkutan tidak mau diangkat WhatsApp Seluler miliknya nomor hp +620822 7715 3***
Tim Jurnalis Media Buru Sergap ingin kualifikasi kepada Hendra polisi ternyata kompak bersatu untuk tutup mulut tercium awak media, WhatsApp Seluler milik Hendra Nomor +620813 6144 8***
Sempat terkejut waktu Wawancara khusus eksklusif dari pimpinan Redaksi dilakukan oknum PJ Sekcam berselingkuh dengan Polisi mencemari nama baik lingkungan Pemerintah Kantor Kecamatan Perlak Aceh Timur.
Korban Jamal menjelaskan cukup bukti untuk kordinasi Ke Kuasa Hukumnya untuk melaporkan dugaan peristiwa istri diselingkuhi dengan oknum polisi bernisial Hendra ke Propam Polda Banda Aceh bagian Komisi Kode Etik Polri?. Jum’at (4/10/2024)
Ketahuan istri selingkuhan dengan orang lain dan melakukan hubungan spesial seperti suami istri pengaku mau cerai sama Suami Jamal tidak terduga istri saya tega mengkhianati pernikahan saya kata Jamal
Melakukan tindakan pidana perzinaan perbuatan sangat memalukan, larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 PP 45/1990.
Hanya pasangan yang sah (suami/istri) yang memiliki hak untuk melaporkan perselingkuhan ke polisi.
Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan.
Berdasarkan bukti laporan dari korban Jamal mengakui menikah resmi KUA Kecamatan Perlak Aceh Timur kepada inisial A SE PNS PJ Sekcam punya “turunan anak tiga” pria satu dan dua perempuan.
Segera turun Tim Jurnalis Media Buru Sergap Investigasi Oknum Bripka Polisi Inisial H Tugas Di Polsek Idi Cut, Aceh Timur
Diduga kuat Perbuatan orang yang perzinaan dengan istri orang lain bernama inisial A SE PNS PJ Sekcam Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur.
Oknum Polisi yang Kepergok istri Selingkuh dengan Istri Orang. melanggar Kode Etik. Istri mu tangkap tangan berduaan di dalam mobil pengakuan istri bernama Parma Simajuntak diperkuat saksi melihat hubungan spesial kalian serta bukti pengakuan terekam WhatsApp kata Jamal…
Pasal zina untuk melindungi lembaga perkawinan dari perpecahan.
Tapi bagaimana bila ada yang selingkuh, bisakah hanya perebut bini orang (pebinor) saja yang dipidana?
Apakah bisa memenjarakan orang yang sudah membawa istri orang? Walaupun istri saya salah tapi saya ingin yang laki-laki saja yang dipenjarakan
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Dra. Tuti Nurhayati, M.H.
Berikut jawabannya:
Terhadap pertanyaan saudara tersebut, kami akan membahasnya bahwa hal ini termasuk pada perselingkuhan Hukum Perkawinan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun, tidak dipungkiri bahwa ada hal-hal yang bisa terjadi dalam perkawinan seperti perselingkuhan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti:
a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
b. suka menggelapkan,
c. suka menyeleweng.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Penyuluh BPHN Kemenkumham Dra. Tuti Nurhayati, M.H.
Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan.
Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP aturan tersebut disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Kemudian, dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Selain itu, dijelaskan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami/istri telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri yang berzina maupun perempuan/laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
Jika memang seseorang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan).
Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham,
(UU Pornografi), hukum internasional, hukum. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan pantauan Tim Jurnalis mengungkap Fakta Demi Keadilan Investigasi. (TIM RED)
