SOROTAN TAJAM: Jukir Liar Ditangkap : Polisi Pakai Karcis Kedaluwarsa & Tarif Motor Sama dengan Mobil

JAKARTA, H&K CYBER — 9 Agustus 2026 — Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MS yang memaksa pengendara sepeda motor membayar biaya parkir sebesar Rp 5.000 — sama dengan tarif kendaraan bermobil — di kawasan Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pelaku mematok tarif parkir motor setara tarif mobil dan menyerahkan karcis yang sebenarnya untuk kendaraan bermobil.

Ketika pengendara menolak dan meminta karcis yang sesuai, pelaku justru bersikap kasar hingga mengajak berkelahi.

“Karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil, padahal korban menggunakan sepeda motor.” — AKP Wahyu Hidayat

Bukan hanya mematok harga semena-mena, ternyata karcis yang digunakan pelaku sudah kedaluwarsa. Surat izin pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipegangnya telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang kembali.

Saat diamankan ke Polsek Tambora dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine pelaku ternyata positif mengandung zat narkotika jenis amfetamin.

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, pelaku bersikap kasar dan mengancam pengendara yang meminta bukti resmi pembayaran parkir.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

MASIH BANYAK! Juru Parkir Liar Sengaja Buat Jalan Macet di Kolong Tol Jembatan Dua

Tim jurnalis H&K CYBER memantau adanya kumpulan juru parkir liar yang berkumpul di bawah kolong tol Jembatan Dua, kawasan Kalijodo, tepat di persimpangan Lampu Merah. Para juru parkir liar tersebut sengaja menghambat arus lalu lintas, sehingga kendaraan roda empat maupun roda dua menjadi macet akibat ulah mereka.

Kondisi ini semakin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dan memberantas pungutan liar yang mengganggu ketertiban umum tersebut.

Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berani melaporkan setiap pungutan liar yang tidak memiliki izin resmi kepada pihak berwajib.(RED)