Diduga Material Ilegal Menyusup Proyek 22,794 Miliar Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas, Komplek Kebun Jeruk.

SAMBAS, H&K CYBER – Penggunaan material ilegal dalam kegiatan proyek Pemerintah bernilai puluhan miliar, merupakan tindakan pidana pelanggaran hukum, pelanggaran kontrak kontruksi dan indikasi korupsi, Rabu /05/08/2026)

Seperti kegiatan pekerjaan Peningkatan Daerah irigasi rawa Tebas Sungai (Komplek Kebun Jeruk), Jalan H. Said Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pagu anggaran 22.794.979.000 (Dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), bersumber APBN 2026.

PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA selaku Pelaksana di kegiatan pekerjaan tersebut, kini menjadi perhatian publik. Karena dibalik Proyek kegiatan perkerjaan tersebut, muncul dugaan material tanah urug, batu,, dan pasir yang tidak memiliki perizinan galian C

Sanksi Pidana Pertambangan Liar, Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

“Setiap orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah komoditas tambang dari sumber ilegal dapat dipidana penjara dan denda materil yang besar, “

Bahkan PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, untuk mendukung operasional kendaraan alat berat ekskavator.

Kemudian awak media melakukan investigasi ke lokasi proyek kegiatan pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa, Tebas Sungai (Komplek Kebun Jeruk) Desa Tebas Sungai, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut keterangan Manajer Teknis PT. ANUGRAH BAYUARYA PERKASA, Wiwit Wynarko, ST, kegiatan pekerjaan untuk penimbunan menggunakan tanah urug setempat, bukan tanah urug yang didatangkan.

Kalau BBM jenis Solar, untuk alat berat eksavator, karena alat berat tersebut, bukan milik PT. ANUGRAH BAYUARYA PERKASA melainkan menyewa dari perusahaan lain, ujar Wiwit Wynarko.

Ia juga menambahkan, material Pasir dari Kartiasa, material Batu salah satunya dari “Puskopad Tanjung Pura, Sebedang”.

Kegiatan perkerjaan terdiri, Pintu Air satu Unit, Pasangan Batu sekitar 3.200 meter, dan Long Storage 479 meter, ” Ucap Menejer PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA, Wiwit Wynarko.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, bahwa BBM Jenis Solar yang digunakan BBM Subsidi.

Maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transpfan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. (RUDI)