SOROTAN TAJAM: Kombes Andi Kirana Diperiksa Propam Mabes Polri, Harta Kekayaan Ikut Disorot!

JAKARTA, H&K CYBER — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama segenap jajaran Polri menegaskan komitmen mengusut dan memproses setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Komitmen Penegakan Hukum

Mengutamakan penyidikan secara transparan dan berlandaskan alat bukti yang sah dan memadai.

Tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Menindak tegas setiap pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun latar belakang.

Landasan dan Sinergi Penanganan

Melibatkan peran aktif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan perkara.

Bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain guna menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan dan Sorotan Publik

Nama Komisaris Besar Polisi Andi Kirana kini menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sebagai bagian dari proses klarifikasi internal guna menelusuri dugaan pelanggaran. 

Perlu ditegaskan: pemeriksaan belum serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah, melainkan merupakan mekanisme standar penegakan disiplin di lingkungan Polri.

Harta kekayaan yang disebut sekitar Rp 300 juta juga ikut menjadi perhatian. 

Angka tersebut akan dibandingkan dan diverifikasi terhadap dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai rujukan yang sah.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum lain. 

Masyarakat berharap proses berjalan terbuka dan hasilnya tegas demi menjaga wibawa serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

H&K CYBER — Hukum & Kriminal | Mengungkap Fakta Demi Keadilan