Viral Sekdes Pemuka Diduga Terlibat Pembohongan Publik: TERBUKTI “Kantor Desa Pemuka Tutup” Tanpa Klarifikasi Nara Sumber Awal Pemberitaan Dianggap Berita HOAKS “Heboh Wartawan DIADU DOMBA” Penjaga HANTU” Pelayanan 24 Jam Siap Sedia Untuk Warga!! 

ACEH SINGKIL, RJNPOS.COM – Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan Arfendy angkat bicara terkait isu Oknum “Sekretaris Desa (Sekdes) Pemuka Jaminuddin” sorotan Publik Kantor Desa Pemuka Tutup: Wartawan Tepikorinvestigasi Penulis berita Tanpa Klarifikasi dianggap “berita Hoaks” Sorotan Publik Isu penutupan Kantor Desa Pemuka perhatian publik yang beredar isu keras di tengah-tengah Masyarakat. Rabu (10/12/2025).

Akhirnya diklarifikasi oleh Kepala Desa Yusbardin Bancin, Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Pemuka, Jaminuddin membantah isu Penutupan Kantor Desa Pemuka. 

Ketahuan kedoknya kerjaan tak becus oknum Kepala Desa Pemuka pelayanan masyarakat buktinya bedah, Team Jurnalis rjnpos.com Investigasi Narasumber tak mau sebut identitasnya menjelaskan setempat melihat Kantor Desa Pemuka Tutup” 

Wartawan Tepikorinvestigasi  menulis berita sepihak tanpa bukti yang jelas, Tanpa Klarifikasi dianggap berita Hoaks atau diadu domba oleh Diduga oknum Sekdes Jaminuddin.

Tugas Wartawanan berdasarkan No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Profesi jurnalis atau jurnalis merupakan profesi yang diakui pemerintah pusat maupun daerah dan dilindungi oleh Undang – Undang. Oleh karena itu seorang jurnalis Perlindungan terhadap profesi Wartawan mengikuti dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers, yaitu sebagai berikut : Pertama, kemerdekaan Pers menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. 

Team Redaksi Klarifikasi kepada Sekdes Jaminuddin membantah Isu tutup pelayanan Kantor Desa Pemuka. Team Redaksi memiliki Bukti dasar Foto: Dok Dan Saksi. 

Sekdes Jaminuddin mengakui Komitmen Pemerintah Desa Pemuka dalam memberikan pelayanan prima kepada warganya buktinya bedah jelas masyarakat dirugikan pelayanan fiktif. 

Judul Berita Kondisi Banjir Belum Kondusif Kantor Pelayan Masyarakat Desa Pemuka Tutup 

Harapan Masyarakat Aceh Singkil tak mau sebut identitasnya menjelaskan dan minta Bupati Harus bertindak tegas laporan ini kepada Oknum Sekdes Pemuka tidak becus pelayanan masyarakat. 

Pantauan Team Redaksi rjnpos.com Investigasi langsung Aktivis Pelayanan Kantor Desa Pemuka sempat tertutup berdasarkan fakta-fakta  hukum menarik perhatian publik dan bukti foto: dok terlampir.  

Menurut Jaminuddin, pada hari yang disebutkan, kantor Desa Pemuka tetap beroperasi dengan adanya petugas piket itu? Pembohongan publik. 

Team redaksi mediabuser.co.id melakukan Klarifikasi Kepada Sekdes Jaminuddin memberikan keterangan Pers jelas berita Hoaks. 

“Setelah saya telepon perangkat desa yang jadwal piketnya hari itu, Bendahara Desa Pemuka, menyebutkan bahwa ia ada masuk kantor hari itu juga,” terang Sekdes Pemuka.

Penyebab kesalahpahaman ini Wartawan Tepikorinvestigasi  menulis berita tanpa bukti.

Wartawan Tepikorinvestigasi Informasi sepihak Sekdes Jaminuddin! ternyata terletak pada kondisi darurat bencana alam yang dialami oleh masyarakat.

Masyarakat menjelaskan, tak mau sebut identitasnya menyampaikan “Memang, secara kebetulan, berdasarkan Foto: dok terlampir sebab pintu tertutup Kantor Desa Pemuka. 

”Urusan mendadak tersebut diketahui terkait dengan bencana pasca-banjir.

Mengakui Jaminuddin sekdes Desa Pemuka Berkomitmen Pelayanan Maksimal Tanpa Batas Waktu. 

Sekdes Jaminuddin memberikan keterangan sepihak  pembohongan publik “berita Hoaks”

Team Redaksi Pantauan pelayanan publik Kantor Desa Pemuka dirancang penjaga Hantu untuk selalu siaga, bahkan 24 jam kata Sekdes Pemuka. 

“Pelayanan sifatnya 24 jam, kami siap melayani masyarakat itu hebat kita dukung. Ucapan Sekdes

Baik urusan surat menyurat atau laporan lainnya selagi memang diperlukan oleh masyarakat, apalagi sifatnya mendesak,” tegasnya.

Untuk memastikan aksesibilitas pelayanan, Pemerintah Desa Pemuka juga telah menyediakan nomor kontak perangkat desa yang terpampang jelas di jadwal kerja. 

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika perangkat desa sedang tidak berada di kantor, seperti saat makan siang atau keperluan dinas lainnya, sehingga masyarakat tetap dapat menghubungi mereka.

Evaluasi Diri dan Harapan Kritik Membangun Menyikapi beredarnya informasi tersebut, Jaminuddin mengakui secara rendah hati bahwa setiap manusia memiliki kekurangan katanya. 

Ketum RJN menilai Sekdes Pemuka terlalu pintar berekting seperti main flem senentro saja. 

Sekdes di Ketahuan pembohongan Publik dan  kelemahannya seperti contoh Trenggiling cepat tekuk badan menghindari musuh, pintar berekting ini sangat bahaya Pelayanan publik,

“Namun, terlepas dari itu semua, kami menyadari kelemahan kami sebagai manusia ciptaan Allah, yang memiliki kekurangan dan kelemahan,” ujarnya. 

rjnpos.com Investigasi dan memberikan ajudikasi Ia menjadikan pemberitaan media massa sebelumnya sebagai bahan evaluasi penting untuk terus menata pemerintahan agar menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.

Lebih lanjut, Sekdes Pemuka juga menghimbaunya tidak pas sasaran kepada masyarakat Desa Pemuka untuk tidak ragu memberikan kritik keras. 

Kritik tajam Jurnalis rjnpos.com Investigasi Pelayanan Kantor Desa Pemuka Tutup langsung Sekdes Pemuka membuat pernyataan sepihak apa itu buat contoh yang baik. Ketum RJN Arfandy menilai Pembohongan Publik harus ditindak tegas oleh Bupati Aceh Singkil. 

“Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, bukan berdasarkan kebencian, demi kemajuan bersama,” katanya 

Jaminuddin Sekdes Pemuka menunjukkan sikap Aduh Domba Pemberitaan antara Jurnalis. 

Klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pemuka dapat memahami situasi Oknum Sekdes manis didepan buruk didalam pelayanan Dituding Pembohongan Publik Perlu ditindak tegas bapak Bupati Aceh Singkil. 

Komitmen pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat Aceh Singkil.

Bagi Sekdes Pemuka yang menyebarkan berita bohong secara sengaja dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 18 Ayat (1). 

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang penyebaran berita yang tidak benar dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.”

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (SM/RED)