Sekda Aceh Singkil Edi Widodo mengatakan proses SKTJM tetap berjalan karena batas waktu 60 hari!

Foto : Dok. Sekda Aceh Singkil Edi Widodo

ACEH SINGKIL, H&K – MOTTO: HUKUM & KRIMINAL — MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILA HAL: UNGKAP DATA TEMUAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH Rp 348.157.242,00 Atas Nama: RULLY SUHADI, SKM (Mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025)

Sehubungan dengan hasil pengumpulan data, dokumen, dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Pemeriksaan 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, kami dari Jurnalis BUSER TV menyampaikan konfirmasi resmi terkait adanya temuan kerugian keuangan negara/daerah yang cukup besar, hingga saat ini belum ditindaklanjuti, dan belum disetorkan sepeser pun.

Berikut adalah data lengkap, identitas, jabatan, dan rincian temuan yang kami himpun secara otentik dan akurat:

DATA LENGKAP TEMUAN KERUGIAN DAERAH IDENTITAS PEJABAT TERKAIT Nama Lengkap: RULLY SUHADI, SKM NIK: 19800828 2000121 002 Tempat / Tanggal Lahir: Aceh Tenggara, 28 Agustus 1980

Nomor KTP: 111004280879 0001 Pangkat / Golongan: Pembina (IV/a) Jabatan Sebelumnya: Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil – TA 2025 Jabatan Sekarang: Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam – Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil

Alamat: Kampung Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil

Instansi Terkait, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil RINCIAN TEMUAN KERUGIAN KEUANGAN Berdasarkan dokumen hasil audit dan pemeriksaan, ditemukan ketidakwajaran, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak disalurkan:

1. Saldo Uang Persediaan (UP) Tunai yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya: Rp 172.803.142,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah)

2. Dana Infaq THR Tahun 2025 yang hilang/tidak ada pertanggungjawaban: Rp 10.900.000,00 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

3. Dana Klaim Non Kapitasi Periode Januari 2025 – Sudah dicairkan ke Dinas Kesehatan, namun BELUM DIREALISASIKAN / DISALURKAN kepada 10 Unit Puskesmas: Rp 164.454.100, 00 (Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah)

TOTAL KESELURUHAN: Rp 348.157.242,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)

STATUS TINDAK LANJUT Jumlah Temuan: Rp 348.157.242,00 Jumlah yang Telah Disetorkan: Rp 0,- (NIHIL)

Kondisi. BELUM SELESAI Keterangan.  Belum ada pengembalian kerugian daerah, belum ada penyelesaian, dana belum masuk ke Kas Daerah.

SOROTAN KRITIS & PERMINTAAN KONFIRMASI Fakta yang menjadi sorotan:

1. Promosi di Tengah Temuan Kerugian: Setelah menjabat sebagai Plt. Kadinkes saat terjadinya kerugian dana ratusan juta, Sdr. Rully Suhadi justru dipromosikan menjadi Kabag Perekonomian dan SDA – posisi yang mengelola keuangan daerah. Apakah ini bentuk perlindungan?

2. Dana Pelayanan Kesehatan Ditahan: Dana Non Kapitasi senilai Rp 164 Juta adalah hak masyarakat untuk pelayanan kesehatan dasar, namun tidak disalurkan. Hal ini berpotensi sebagai tindak pidana korupsi/penggelapan.

3. Belum Ada Tanggung Jawab: Hingga saat ini tidak ada pengembalian dana meski temuan audit sudah jelas.

PERMINTAAN KONFIRMASI RESMI Kami meminta penjelasan resmi dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait:

1. Apakah Kejaksaan telah menerima berkas temuan BPK dan dokumen tanggung jawab atas kasus ini?

2. Mengapa belum ada langkah penagihan paksa maupun proses hukum meski status kerugian sudah pasti?

3. Apakah promosi jabatan tersebut telah melalui pemeriksaan bebas kerugian negara sesuai peraturan?

4. Langkah apa yang akan diambil agar dana sebesar itu segera dikembalikan ke Kas Daerah?

Jurnalis akan terus mengawal dan mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini. Prinsip kami: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku Kerugian Negara Wajib Bertanggung Jawab.

KETERANGAN SEKDA ACEH SINGKIL TERKAIT SKTJM DAN LHP INSPEKTORAT

Tim redaksi konfirmasi kepada Bapak Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo, menyampaikan penjelasan terkait Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). 

Menurutnya, proses tersebut memberikan tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, Sekda juga menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat belum diterima pihaknya. 

Meski demikian, ia menegaskan proses SKTJM tetap berjalan karena batas waktu 60 hari tersebut belum berakhir. Kata 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh data lengkap dan otentik telah tersedia di meja redaksi. Jakarta, 28 Mei 2026

Penulis Redaksi HUKUM & KRIMINAL ARFENDY S.Kom.l, CFLE, CILJ serta SAHMAN MANIK Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Banda Aceh.