Presiden Prabowo Subianto Perintah Tegas : Viral Aksi Sebar Uang, Ingatkan Etika dan Sensitivitas Sosial Pejabat Publik.

TANGERANG, RJNPOS — Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) Arfendy S.Kom.l, CFLEMenyoroti Viralnya Diduga Oknum Video Aksi Penyebaran uang oleh Wali Kota Tangerang yang beredar di Media Sosial, Video tersebut sebelumnya diunggah oleh akun TikTok Lampuhijau.id dan memicu beragam respons dari masyarakat. Minggu (29/3/2026)
Ketua Umum DPP RJN, Arfendy S.Kom.l, CFLE, menilai peristiwa ini perlu disikapi secara jernih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah tegas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai kepala negara, beliau menegaskan komitmennya untuk menindak koruptor tanpa pandang bulu dan memperkuat integritas aparatur pemerintahan.
berimbang, serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pejabat yang melakukan korupsi anggaran di Indonesia dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sanksi tambahan meliputi perampasan aset, pembayaran uang pengganti kerugian negara, hingga pencabutan hak jabatan.
“Dalam konteks jurnalistik dan kehidupan publik, setiap tindakan pejabat di ruang terbuka akan selalu memiliki dimensi sosial dan persepsi publik.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga etika, kepantasan, serta sensitivitas terhadap kondisi masyarakat,” ujar Arfendy.
Ia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan menantang oleh sebagian masyarakat, serta adanya dorongan efisiensi dan kesederhanaan dalam tata kelola pemerintahan, figur publik diharapkan mampu menjadi contoh dalam bersikap.
Namun demikian, DPP RJN juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada penilaian sepihak.
Menurut Arfendy, klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menjadi hal yang penting untuk memastikan konteks sebenarnya dari peristiwa tersebut.
“Kami mendorong adanya penjelasan yang utuh agar tidak terjadi disinformasi. Bisa jadi ada konteks kegiatan sosial atau maksud tertentu yang belum tersampaikan secara lengkap kepada publik,” lanjutnya.
DPP RJN menegaskan bahwa prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, khususnya di era digital yang sangat cepat dalam menyebarkan konten viral.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah informasi, tidak menghakimi, namun tetap kritis dalam mengawal kepentingan publik,” tutup Arfendy.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai video yang beredar.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh berbagai pihak guna menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang. (TIM/RED)
