Waspada Oknum Pengacara, Fakta Merugikan Kliennya Ahli Waris Sebesar Rp 1.080.000.000

Foto : Dok. Ilustrasi

Foto : Dok. Redaksi mencoba konfirmasi kepada Gatot Suharto Amkas SH melalui selulernya 0817-**33-84. Bukti tidak mau diangkat”

JAKARTA, RJNPOS – GSA Makan uang haram dalam Islam, orang yang berbuat jahat, zalim, akan mendapat balasan setimpal dari Allah SWT, baik berupa azab di dunia maupun di akhirat. Perbuatan buruk akan merusak hati, kena azab anak dan istri kesayangan azab Allah SWT menghalangi rezeki, dan mendatangkan laknat, kecuali jika mereka bertobat sebelum ajal menjemput.

Mengambil hak orang lain tanpa izin (zalim) adalah perbuatan haram dan dosa besar, termasuk tindakan mencuri (Pasal 362 KUHP) atau perampasan. Dalam Islam, perbuatan ini diharamkan, bahkan mengambil sejengkal tanah akan dikalungkan di leher saat kiamat. Pelaku terancam bangkrut amal di akhirat, dan tobatnya wajib mengembalikan hak tersebut. 

Tindakan pengacara tersebut melanggar hukum, sehingga bukti transfer, perjanjian kuasa, dan saksi sangat krusial untuk memproses hukum kata Muhammad Sidik Rabu (25/2/2026). 

Ahli waris Muhammad Sidik menyatakan Melawan Oknum GSA Mantan Pengacara tak bermoral yang melarikan Uang Tunai Sebesar Rp. 400. (Empat ratus juta rupiah) Ditambah Sebesar Rp 1.080.000.000 (Satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh ahli waris. Pelaporan Pidana (Penggelapan/Penipuan) 

Laporkan mantan pengacara ke kepolisian (SPKT) dengan pasal 372 (Penggelapan) dan/atau 378 (Penipuan) KUHP. Pelaku GSA ngak terima laporannya Muhammad Sidik, sehingga berbagai cara membelah diri sampai Mengadu ke Dewa Pers hanya omong kosong. 

Dewa Pers jangan berpihakan seharusnya menghadirkan kedua belah pihak supaya jelas persoalannya, Mantan Pengacara Gatot Suharto Amkas pintar mengelak DATA Asli Semuanya dipegang oleh oknum mantan pengacara Gatot Suharto Amkas pintar berbohong saksi Allah SWT. Kata M. Sidik 

Langkah Pengaduan Etik Advokat Kami Ahli Waris akan melaporkan ke Organisasi Advokat tempat pengacara tersebut bernaung (misal: PERADI, KAI) karena telah melanggar kode etik.

Ahli Waris Muhammad Sidik angkat bicara melawan Oknum mantan pengacara yang tidak becus dan melampas uang tunai Sebesar Rp 1.080.000.000 (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) secara transfer pada tanggal 20 Desember 2024 dengan nomor rekening 8870551798 Terdaftar atas nama Gatot Subroto Amkas, SH.

Mau mengelak lagi berbentuk bukti Selip transfer pada tanggal 20 Desember 2024 dengan nomor rekening 8870551798 Terdaftar atas nama Gatot Subroto Amkas, SH.

Hasil uang ahli waris jual Tanah luas 154 meter Harta ahli waris, masuk rekening BCA atas nama Gatot Suharto Amkas, Tempat kejadian perkara Jl. Pakubuwono VI No.70, RT.3/RW.1, Kel. Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.

Dinilai Ahli Waris Muhammad Sidik Tindakan kuasa hukum yang membelokkan hukum atau memanipulasi fakta untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu adalah sangat tidak pantas, melanggar kode etik advokat, dan dapat dipidana. 

Kuasa hukum wajib bertindak profesional, jujur, dan melindungi hak klien, bukan memalsukan dokumen atau menyembunyikan berkas milik ahli waris. 

Advokat dilarang memberikan keterangan menyesatkan dan harus menjunjung tinggi kejujuran.

Pelanggaran Hukum. Tindakan membelokkan hukum, seperti memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris, dapat dijerat sanksi pidana.

Kuasa hukum tidak boleh memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan klien.

Hak Ahli Waris Jika ada salah satu ahli waris yang dirugikan (namanya dihilangkan), tindakan tersebut dapat digugat dan dibatalkan. 

Jika kuasa hukum bertindak tidak sesuai aturan, ahli waris berhak melaporkan advokat tersebut ke organisasi profesinya atau pihak berwajib. 

kelakuan untuk melanggar hukum dilakukan dengan mencabut surat kuasa korban sudah mencabut, membuat laporan pidana (penggelapan/penipuan), melaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat (Peradi/organisasi profesi), dan mengajukan gugatan perdata (PMH) ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. 

Kami Ahli Waris Muhammad Sidik Kumpulkan bukti tertulis dan saksi untuk memperkuat posisi. Berikut langkah-langkah hukum yang dapat diambil.

Sudah pencabutan kuasa secara tertulis dan resmi agar pengacara tersebut tidak lagi berhak bertindak atas nama Anda.

Laporkan Penggelapan/Penipuan Ahli Waris Segera bertindak tegas Akan laporkan ke pihak yang berwajib jelas pelanggaran Pasal 372 (Penggelapan) atau Pasal 378 (Penipuan) KUHP.

Jika ada surat waris atau akta yang dipalsukan, laporkan dengan Pasal 263 atau 266 KUHP. 

3. Langkah lanjut Jalur Etika Profesi (Laporkan ke Organisasi Advokat) Laporkan oknum pengacara tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi atau organisasi advokat tempat ia bernaung atas dugaan pelanggaran kode etik, yaitu bertindak merugikan klien (menjual/melampas harta warisan). 

Akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri tunduk pada hukum Islam) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi dan pembatalan transaksi yang dilakukan oknum tersebut.

Ajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta warisan agar tidak dipindah tangankan selama proses persidangan berjalan. 

5. Bukti yang Harus Disiapkan Surat Kuasa (asli/copy) yang pernah diberikan. Surat Keterangan Ahli Waris. Bukti Surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepemilikan aset Alhamdulillah kami sudah siapkan menempuh jalur hukum. 

Tugas wartawan di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 

khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan profesi. 

Perlindungan ini mencakup hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan/informasi tanpa penyensoran, pembredelan, atau campur tangan pihak luar, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik. 

Perlindungan Hukum (Pasal 8 UU Pers).

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk jaminan keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik (mencari, meliput, dan menyebarkan berita).

Kebebasan Pers (Pasal 4 UU Pers). 

Pers nasional bebas dari tindakan pembredelan, penyensoran, atau pelarangan penyiaran.
Kode Etik Jurnalistik: Perlindungan diberikan selama wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik, yaitu independen, berimbang, jujur, akurat. (TIM)