Oknum Kades Terlibat Catut Nama 17 Warga untuk Diajukan Penerbitan Tanah Abrasi ke BPN, Bocah Angon Berikan Respon Keras

TANGERANG, RUANG JURNALIS NUSANTARA – Viral di Media TV Online, Kepala Desa Kronjo diduga mencatut Nama  17 warga untuk diajukan permohonan penerbitan tanah yang terkena abrasi di pesisir pantai Pulau Cangkir Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kamis (30/01/25).

 Mengutip dari berita sekarang sedang viral, sebanyak 17 warga namanya dicatut oleh Kepala Desa Kronjo untuk diajukan permohonan penetiban tanah yang terkena abrasi seluas  80, 4450 ha, di pesisir pantai Pulau Cangkir ke Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut mendapat respon keras dari Bocah Angon, aktifis pemerhati lingkungan  di Kabupaten Tangerang.

Imron, R. Sadewo yang biasa dikenal sebagai Bocah Angon, saat ditemui di Saung Bocah Angon yang menjadi Sekber Media dan Lembaga kepada wartawan dengan tegas mengatakan,” Beredarnya isu kasus dugaan pencatutan nama 17 warga oleh Kades Kronjo, harus segera diusut tuntas oleh penyidik Kepolisian dan Pemerintah, karena apa yang dilakukan adalah salah satu bentuk penyalahgunaan jabatan yang jelas melanggar aturan, dan itu merupakan tindakan melawan hukum, apalagi beritanya sekarang sudah viral dan menjadi salah satu isu Nasional yang harus segera disikapi dengan serius oleh Pemerintah”, kata Imron Sadewo. Rabu, 29 Januari 2025.

Hal serupa dikatakan Syarifuddin, salah satu pendiri Bocah Angon,” Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kades Kronjo ini harus segera diusut tuntas oleh pemerintah, karena ini ada keterkaitannya dengan dugaan jual beli tanah abrasi di Pantai Pulau Cangkir dan pembangunan  tembok laut di Pantura”, tegas Syarifuddin. Tim | Red