Klarifikasi Camat Gunung Kaler Dinilai DPP-FRJRI Sebagai Pencitraan, “Faktanya Galian C Kebal HUKUM” Diduga Ilegal Tetap Beroperasi?

Foto : Dok Istimewa
TANGERANG, RJN – Jadi sorotan publik klarifikasi Camat Gunung Kaler Kurnia, S. STP. MSI. di beberapa media online, terkait galian C yang diduga ilegal di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Minggu (08/09/24). Camat Gunung Kaler tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah, sepanjang galian tanah itu beroperasi.

Mengganggu kehidupan organisme tanah pada lapisan paling atas Pemadatan tanah Pencemaran air dan tanah Pencemaran udara Hilangnya keanekaragaman hayati.
Menilik Dampak Akibat Penggalian Tanah C bagi Tidak Keseimbangan Lingkungan
Lapisan tanah paling atas, terutama humus mengandung banyak organisme tanah.
Dampak buruk yang terjadi akibat penggalian tanah bagi keseimbangan lingkungan adalah mengganggu kehidupan organisme tanah pada lapisan paling atas.
Padahal, dalam lapisan tersebut terdapat organisme tanah yang penting serperti dekomposer, detritrivor, dan juga organisme tanah yang membantu jalannya daur biogeokimia, Pemadatan tanah.
dampak buruk yang terjadi akibat penggalian tanah bagi keseimbangan lingkungan adalah pemadatan tanah.
Alat berat seperti bulldozer yang digunkan untuk penggalian tanah dan penambangan memberikan tekanan besar pada tanah dan membuatnya memadat.
Dilansir dari Sciencing, pemadatan tanah mengakibatkan ruang pori untuk oksigen, air, dan untuk bergerak melalui profil tanah menjadi sangat sempit.
Dampaknya, oksigen dan air tidak masuk ke dalam tanah. Serta, tumbuhan tidak dapat hidup dalam tanah yang mengalami pemadatan tersebut.
seringkali melibatkan penggalian besar-besaran, yang dapat mengakibatkan erosi tanah. Erosi tanah dan perubahan struktur tanah karena pertambangan kemudian juga membuat rawan bencana tanah longsor.
Penggalian tanah yang kerap dilakukan oleh manusia untuk berbagai kepentingan ternyata dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Salah satu akibat penggalian tanah bagi keseimbangan lingkungan adalah dapat mengganggu kehidupan organisme tanah di lapisan paling atas.
Penggalian C tanah untuk kegiatan berlangsung hasil peruntukan untuk pantai Laut Jakarta Utara sampai Tangerang merupakan upaya untuk memperoleh barang tanah tersebut.
Hampir keseluruhan barang tanah diperoleh dengan penggalian tanah C, seperti Tanah Warga menjadi dampak negatif.
Meskipun memiliki dampak ekonomis yang signifikan, kegiatan galian tanah C berlanjut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, mencakup pencemaran dan kerusakan struktur tanah.
Dalam pelaksanaannya, menghasilkan emisi berbagai polutan seperti radionuklida (radiasi berbahaya), logam berat, serta senyawa berbahaya seperti asam fluorida, asam klorida, dan sulfur dioksida.
Organisme tanah, khususnya yang terdapat pada lapisan tanah paling atas, terganggu oleh kegiatan tambang, terutama humus yang mengandung banyak organisme tanah.
Lantas, apa akibat penggalian tanah bagi keseimbangan lingkungan serta hal apa yang akan terjadi jika tanah digali menjadi bahan tambang?
Dampak Buruk Kegiatan tanah C Dampak buruk penggalian tanah untuk kegiatan pengurukan pantai Laut Jakarta Utara dan Tangerang bisa mengubah topografi dan hidrologi daerah dampak.
Hal tersebut dapat menyebabkan erosi, pemadatan tanah dan hilangnya habitat, yang mempengaruhi keseimbangan ekosistem. Berikuti ini dalah dampak buruk kegiatan ini?
1. Penurunan permukaan tanah Pertambangan membuat area-area menonjol pada permukaan tanah mengalami penurunan.
Penggalian dan pengangkutan material tanah yang berlebihan dapat merusak struktur tanah dan menyebabkan penurunan permukaan.
Penuruanan permukaan tanah dapat dipengaruhi oleh penggunaan alat berat dalam proses penambangan.
Erosi dan tanah longsor Proses penggalian tanah C seringkali melibatkan penggalian besar-besaran, yang dapat mengakibatkan erosi tanah.
Erosi tanah dan perubahan struktur tanah karena pertambangan kemudian juga membuat rawan bencana tanah longsor.
Pasalnya bermula dari pemberitaan galian C yang diduga ilegal beroperasi di wilayahnya, namun saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp oleh awak media tidak memberikan jawaban atau klarifikasi.
Selang beberapa hari kemudian Camat Gunung Kaler memberikan klarifikasi dan ditayangkan beberapa media online, mengutip dari berita klarifikasi yang tayang, Camat Gunung Kaler tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah, sepanjang galian tanah itu beroperasi dirinya tidak tahu siapa pengusahanya, namun dari pantauan awak media galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus beroperasi.
Nurul Qomar Sekjen DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), memberikan respon pedas, dengan adanya berita klarifikasi sepihak yang dilakukan oleh Camat Gunung Kaler tersebut.
“Apa yang dilakukan Camat Gunung Kaler menurut Kami kurang tepat, respon atas pemberitaan sebelumnya naik di beberapa media online dengan cara menayangkan klarifikasi ke media yang berbeda, mestinya pihak Pemerintah Kecamatan mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi, kalau seperti itu kami berpendapat Camat Gunung Kaler melakukan pencitraan dengan adanya galian C yang diduga ilegal yang sekarang ini jadi perhatian publik dan ramai diberitakan di Media media online”, ujar Nurul Qomar.
Lebih jauh dirinya mengatakan,” Kalau memang Camat Gunung Kaler tidak memberikan rekomendasi atau izin, harusnya dia bisa membuktikan dengan permohonan penertiban galian C kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, jangan membuat berita sangkalan sementara sampai sekarang galian di Desa Kandawati masih terus beroperasi”, jelasnya.
“Kami akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, hususnya Kasatpol PP, Sekda dan PJ Bupati Tangerang untuk segera menyikapi galian C yang sekarang sedang jadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, dan meminta mengevaluasi kinerja Camat Gunung Kaler dalam menyikapi persoalan galian C yang ramai diberitakan di Media media online”, tutup Nurul Qomar.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan Fakta-fakta menarik perhatian publik. (TIM)
