Ketum RJN Desak Polda Metro Jaya Dan Polres Tangerang Selatan Tangkap Apotek Bayangan “Bisnis Obat Ilegal” Merusak Anak Bangsa

TANGERANG SELATAN, RJNPOS.COM – Ketua Umum RJN (KETUM) Arfendy angkat bicara menegaskan keprihatinan tentang maraknya peredaran obat ilegal dan berbahaya di pasaran pada tahun 2024, 2026 serta mendesak BPOM RI dan DPR RI untuk bertindak tegas melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Denda Rp 1,2 Miliar Subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Foto : Istimewa

Pengungkapan kasus obat ilegal di Indonesia secara umum lebih sering dilakukan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Polri atau Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berhasil mengungkap jaringan atau gudang produksi dan distribusi obat ilegal bernilai miliaran rupiah dalam beberapa tahun terakhir Ujarnya

terpantau Wajah Asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. 

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat berbagai pemberitaan mengenai pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G (pil koplo) secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia selama 2025 hingga awal 2026.

Modus Pengedar sering menyamarkan aktivitas dengan membuka usaha kecil seperti toko kosmetik, warung kelontong, atau toko baju, disinyalir secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong, Kebun Pisang (Jakarta Barat) perhatian khusus Masyarakat minta Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat segera bertindak tegas. 

Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong. 

Diduga Nama Muklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini. Jum’at (13/2/2026)

*​Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan*

​Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi.

​Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. 

Di atas kertas, Muklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.

*​Taji Penegak Hukum Dipertanyakan*

​Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

​Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). 

Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

*​Melanggar Konstitusi Kesehatan*

​Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

​Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

​”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka. (REDAKSI)