Ketum RJN Minta Polda Sulawesi Tangah, BBM Bersubsidi Disalahgunakan, Bukti Foto Dok Terlampir : (Gregen/Jerigen/Tangki Modifikasi) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Diduga Pemilik SPBU Nakal. Minta Dicabut Izin Usaha!!! 

Foto : Dok Terlampir

SULAWESI TANGAH, RJNPOS – Ketua Umum RJN Arfendy meminta Polda Sulawesi Tangah Segera bertindak tegas para pelaku mengangkut BBM bersubsidi foto Dok Terlampir (Gregen/Jerigen/ Tangki Modifikasi) Tanpa Izin Usaha pengangkutan yang sah merupakan tindak pidana serius. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). 

Landasan Hukum. Selain Pasal 55, perbuatan ini juga melanggar Pasal 53 huruf b UU Migas mengenai pengangkutan tanpa izin.

Modus Operandi. Penggunaan jerigen (gregen), tangki kendaraan yang dimodifikasi, dan pembelian berulang di SPBU (sering melibatkan oknum operator) untuk dijual kembali di atas harga subsidi.

Ancaman Pidana. Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Penyitaan Barang Bukti. Kendaraan (mobil/motor/truk/kapal), jerigen, pompa, dan uang hasil penjualan ilegal akan disita oleh pihak kepolisian.

Pencucian Uang. Penyidik kini sering menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak keuntungan hasil kejahatan. 

Langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM serta menangkap para pelaku pemilik SBPU Nakal yang melakukan sering pelanggaran seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tangah sejumlah pemilk SPBU 

Diduga Terlibat telah melakukan pelanggaran serius yang melanggar hak konsumen, ungkap Tim jurnalis.

Ketua Umum RJN ARFENDY angkat bicara langkah hukum yang tegas Polda Sulawesi Tangah Tangkap Pemilik SPBU Nakal yang melakaukan pelanggaran Serius Namun Tak mampun para penegak hukum, 

Minta langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri serta Kepala Pengawasan wilayah 7 Pertamina Makasar agar melakukan aksi penyegelan pada Seluruh SPBU Nakal yang melakukan pelanggaran serta proses hukum para pemilik SPBU di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan pelanggaran sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas, tegasnya.

Masyarakat Banggai Kepulauan berharap Pertamina Patra Niaga, dan Polri agar tidak seperti “Setali tiga uang) Pelanggaran di sejumlah SPBU agar ditindak lanjuti aduan masyarakat Banggai Kepulauan dan para aktivis di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah
terkait dugaan Kecurangan Oknum Pemilik SPBU.

menyampaikan bahwa harusnya ada komitmen diantara Kementerian Perdagangan serta seluruh Pihak Penegak Hukum khususnya pihak penegak hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pengawasan ketat dan terukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia karena praktik seperti ini telah merugikan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut kiranya bertindak tegas. 

Pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengusaha SPBU Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sinyalir Pemilik SPBU melecehkan Dasar Hukum Pasal 55 dan Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja) mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. (Penulis: Pimpinan Redaksi)