Ketua Umum RJN Arfendy Desak Kapolda Aceh “Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal” Diduga Operasi Di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya Aceh” Prabowo Ultimatum Jenderal TNI-Polri yang Bekingin Tambang Emas Ilegal!

JAKARTA, RJNPOS.COM – Keterangan langsung Jumpa Pers Presiden RI Prabowo Subianto dengan menegaskan mewanti-wanti orang-orang “besar” dan “kuat”, khususnya para Jenderal dari TNI, Polri, maupun partai politik untuk tidak membekingi atau mendukung kegiatan Pertambangan Emas ilegal. Rabu (17/09/2025).

Perihal Surat Konfirmasi Nomor 007/RJN 03/09/2025 Tambang Emas Ilegal dilokasi Wilayah Hukum Polres Nagan Raya Aceh, Kepada Yth Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyak sudah diterima surat konfirmasi resmi melalui whatsapp.

Pantaua Tim Sekber Ruang Jurnalis Nusantara wadah profesi wartawan melakukan Investigasi melalui sumber-sumber layak di Percaya Polda/Polres dan Polsek tak mau sebut identitasnya mengatakan Hukum Kecamatan Nagan Raya, Kabupaten Nagan Raya Wilayah tempat beroperasi tambang emas ilegal yang disinyalir disengaja pembiaran para Oknum Aparat Penegak hukum ikut terlibat dengan setali tiga uang.

TIM RJNPOS.COM Melakukan Investigasi dan Penusuluran Mengungkap Fakta Demi Keadilan menurut keterangan sumber layak dipercaya tak mau sebut identitas mengatakan bahwa akan aman bagi penambang Emas ilegal dikawasan pedalaman Nagan Raya jika membayar setoran tepat waktu.

“Kita akan tertibkan juga tambang-tambang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp 300 triliun.

Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh parpol, untuk mendukung ini demi rakyat kita,” ungkapnya pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD 2025 di Gedung DPR MPR, Jakarta.
Dan saya beri peringatan apakah ada orang besar orang-orang kuat jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI dan dari Polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Tak cuma untuk para Jenderal di TNI dan Kepolisian, Presiden Prabowo juga memberikan peringatan kepada pemimpin dan anggota-anggota Partai.
Diduga setoran besar Aktivitas lancar hasil tambang emas ilegal mengalir kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setiap bulannya diperkirakan masukan setali tiga uang Rp. 10-an Milyar Rupiah, guna amankan usaha tambang emas Ilegal yang terindikasi tidak kantongi izin tersebut. Senin (15/09/25).

Menurut keterangan tak mau sebut identitas KBO Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menjelaskan diduga mengatur kepada oknum tertentu Aparat kepolisian setempat.
Diduga Uang Setoran Besar Puluhan Milyar Rupiah Tambang Emas Ilegal Setali tiga uang Ngalir ke Oknum Polres Nagan Raya,
“Mereka para Penambang Emas ilegal tidak akan ditangkap kalau setorannya kepada oknum Penyidik Polres Nagan Raya Aceh, disetor rutin dan tepat waktu, “Ungkap Seorang Warga Seunagan Timur nama Inisialnya M, Sabtu, 30 Agustus 2025 melalui Telepon selulernya.
M menambahkan “Asal setoran jelas kerjapun aman, tapi kalau tidak setoran ngak lancar ada saja celah untuk dilakukan penangkapan, hal itu sudah biasa disini, penangkapan diduga tebang pilih,” sebutnya.
Menurut pria yang dulunya ikut terlibat sebagai pekerja tambang emas ilegal yang diduga ilegal itu, mekanisme pembayaran setoran untuk persatu Beko atau Alat Berat, sekarang infonya Rp. 27 juta untuk setiap bulannya.
Terbukti untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) juga disinyalir harus beli dibawah pengawasan atau rekomendasi dari Polres Nagan Raya Aceh setempat.
“Kalau tidak ikut seperti itu, BBM jenis Solar untuk Beco pun ditangkap, karena Beco untuk tambang emas ilegal, diduga ilegal disini sebagian besar gunakan bahan bakar solar, hanya sebagian kecil yang gunakan Dexlite,” jelas dia Kepada Tim Sekber Harian RJNPOS.COM, Sumber lain berinisial BS, Warga Kecamatan Beutong mengatakan, “Gudang Stok BBM jenis Bio Solarpun ada di kawasan Nagan Raya ini, disinyalir untuk Stok dijual kepara pemain Tambang Ilegal jenis emas atau ilegal mining untuk alat berat,” terangnya.
Menurut BS, “Disinyalir gudang BBM tanpa izin resmi itupun terindikasi sudah koordinasi dengan pihak APH Polres Nagan Raya ini, kalau nggak kenapa masih bebas beroperasi, kenapa tidak ditangkap atau ditutup,” tanya BS, pada hari Senin, (1/9/25).
Salah seorang pemerhati lingkungan, Prof DR KH Sutan Nasomal SH MH Melalui Harian RJNPOS.COM ini meminta Kapolda Aceh agar segera tangkap terduga Pelaku Oknum APH Kanit-Kanit terlibat menindak tegas Dugaan pelanggaran UU Minerba di Tambang emas ilegal Wilayah Hukum Polres Nagan Raya Aceh Barat itu.
“Dampak dari kegiatan terindikasi Tambang emas ilegal Nagan Raya. Aceh itu, selain merugikan negara tetapi berpotensi memperkaya para oknum penerima setoran dugaan suap berjalan lancar dan mengarah ke pungutan liar itu, juga menciptakan krisis BBM bersubsidi bagi masyarakat,” Para pelaku akan dijerat Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk menambang emas Ilegal” secara ilegal di hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya Aceh, Provinsi Aceh. Tambang emas ilegal tidak berizin mengancam kelestarian alam.
Persoalan tambang emas ilegal tidak pernah habisnya. Polres Nagan Raya. Aceh kembali menangkap pelaku di lokasi tambang di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Diduga oknum Polisi sepertinya sengaja pembiaran setengah hati menertibkan tambang emas ilegal tidak berizin itu.
Sorotan Oknum Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Aceh tak mau sebut Identitasnya, mengatakan dalam operasi Selasa pekan lalu penyidik Polda Aceh dan Polres Nagan Raya menemukan enam orang sedang menambang emas Ilegal di hutan Nagan Raya.
Setelah diinterogasi ternyata aktivitas tambang Emas Ilegal tidak memiliki izin alias ilegal. Polisi langsung menahan keenam laki-laki itu dan digelandang ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Disebut Enam orang yang ditahan tersebut.
Kronologi kejadian diungkap Tim Sekber Harian RJNPOS.COM Berinisial : SF (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48). Bukan Suara hanya menahan orangnya, polisi juga menyita dua unit alat berat yang dipakai pelaku untuk mengeruk tanah tambang Emas Ilegal.
Ada pula alat indang, timbangan emas Ilegal, dan buku catatan tambangan emas Ilegal. Namun, tidak ada emas yang disita dari para pelaku.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ini bukan kali pertama polisi menahan pelaku tambang emas ilegal di Nagan Raya. Menurut keterangan sumber layak dipercaya tak mau sebut identitasnya menjelaskan Pada Januari 2023.
Polisi juga menangkap tiga penambang emas ilegal di Nagan Raya. Pada 2022, polisi menahan 29 penambang emas ilegal dan 2023 hingga April 11 orang. Ujarnya
Penyidik polda ngak mau sebut identitasnya mengatakan persoalan tambang emas ilegal kian meresahkan masyarakat karena lokasinya berada dalam hutan lindung.
Kerusakan hutan tidak terbendung karena banyak pohon yang ditumbangkan dan sungai yang dikeruk untuk pencarian Tambang emas Ilegal.
Dalam diskusi publik tentang membongkar mafia tambang emas Ilegal pada 9 Maret 2023, polisi juga menyampaikan tambang ilegal belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
”Kalau hanya berharap pada polisi tidak akan maksimal karena ini persoalan ekonomi, harus ada kepastian dan solusi lain seperti penyediaan lapangan pekerjaan bagi mereka,” kata Muli.
Tambang emas ilegal tersebar di beberapa Enam Kabupaten, Yakni Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Tengah. Tidak diketahui pasti berapa luas tambang emas ilegal tersebut.
Tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius di Aceh, tersebar di berbagai Kabupaten seperti Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Tengah.
Aktivitas tambang tanpa izin ini merusak hutan, lingkungan, lahan pertanian, serta mencemari sungai, sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Di Nagan Raya, misalnya, banyak alat berat beroperasi di sejumlah lokasi tambang, memperparah kerusakan alam.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin, mengungkapkan bahwa luas tambang emas ilegal di Aceh terus meningkat setiap tahun.
Tercatat pada 2023, Tambang Emas ilegal ini mencapai 6.805 hektar, namun dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, luasnya bertambah menjadi 8.107 hektar.
Walhi juga mencatat peningkatan signifikan pembukaan tambang emas ilegal menjelang momen Politik, seperti pada Januari 2024 yang bertambah 309 hektar, serta Agustus 2024 yang bertambah 224 hektar.
Sehingga berita ini diturunkan Berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. Data lengkap ada dimeja diredaksi. Diduga keterlibatan Tercatat Para Oknum APH Polres Nagan Raya (Penulis: Arfendy Redaksi)
