Diduga Kebal Hukum, Galian Tanah Ilegal di DesaTamiang Beroperasi Tanpa Hambatan

TANGERANG, ruang jurnalisnusantara.com – Diduga kebal hukum, galian tanah yang berlokasi di Kampung Sumur Waru Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, milik MST yang disinyalir tidak miliki Ijin Galian C tetap beroperasi tanpa hambatan dan tidak terjamah dengan hukum. Senin (21/10/24).

Bukan saja berpotensi merusak ekosistem alam dan lahan pertanian warga karena digali sembarangan, keluhan dari pengguna jalan di sepanjang Jalan Pejamuran Kresek menjadi pemandangan yang sering terjadi, karena lalu lalang armada pengangkut tanah yang beroperasi siang dan malam tanpa henti.

Salah satu warga penguna kendaraan bermotor roda dua berinisial SP, mengeluh disepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah, sangat rentan kecelakaan.

” Disepanjang jalan Pejamuran Kresek banyak armada pengangkut tanah yang beroperasi siang dan malam, ini sangat rentan terhadap kecelakaan, setau saya mobil mobil ini dari galian tanah di Kampung Sumur Waru Desa Tamiang”, ujar SP singkat.

Menanggapi hal tersebut DPP Forum Reporter dan Jurnalis Nusantara (FRJRI) memberikan tanggapan pedas, melalui Syarifuddin Wakil Ketua Umum II kepada wartawan mengatakan,” Sudah banyak media yang memberitakan galian tanah di Kampung Sumur Waru Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler, namun sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Tangerang belum melakukan penertiban dan penutupan secara permanen, padahal galian tanah tersebut diduga tidak kantongi Ijin Galian C, itu sangat berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam, karena digali secara sembarangan, apalagi sering terjadi kecelakaan di sepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah, mestinya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan APH segera melakukan tindakan tegas kepada pengelola galian tanah tersebut”, jelas Syarifuddin.

Lebih jauh dirinya mengatakan,” Kami akan menurunkan Tim untuk melakukan investigasi di lokasi galian, dan dalam waktu dekat ini FRJRI akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Satgas Kementrian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri agar supaya disikapi dengan tegas, supaya tidak ada asumsi masyarakat pengusaha galian tanah yang diduga ilegal kebal hukum”, tutupnya.

(Tim)