Dasar Hukum dan Etika: Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

JAKARTA, RJNPOS.COM –  KETUA UMUM RJN (KETUM) Arfendy CFLE menjelaskan wawasan Wartawan Indonesia diwajibkan patuh pada aturan disiplin, Kode Etik, dan hukum yang berlaku saat menjalankan Fungsi tugas jurnalistik/Wartawan. Kepatuhan ini penting untuk menjaga integritas profesi, kepercayaan publik, dan perlindungan hukum bagi jurnalis itu sendiri. Rabu (11/2/2026)

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kewajiban wartawan untuk patuh aturan disiplin: Dasar Hukum dan Etika: Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 Ayat 2. 

Selain itu, mereka wajib mematuhi Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PD/ART) dari Organisasi Profesi seperti RJN.

Prinsip Profesionalisme: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita berimbang, tegas dan akurat, tidak beritikad buruk, dan tidak membuat berita bohong atau fitnah.

Larangan Menerima Suap: Wartawan Indonesia dilarang menerima suap dan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Perlindungan Narasumber: Wartawan harus menghormati hak narasumber, termasuk privasi dan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Hak Jawab dan Koreksi: Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dinilai oleh Dewan Pers, dengan sanksi yang diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.

Perlindungan Hukum: Wartawan yang mematuhi aturan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. 

Kepatuhan ini memastikan bahwa berita yang dihasilkan berkualitas, autentik, dan tidak sekadar mengejar sensasi atau viral. Narasumber: penulis Arfendy