BREAKING NEWS: SKANDAL ADVOKAT! Gatot Suharto Amkas, SH Diduga Tipu Uang Ahli Waris Rp 1,48 Miliar, Ubah Bukti Transfer “Pinjaman” Jadi “Fee”

JAKARTA, RJNPOS – Sebuah skandal besar mencuat di dunia hukum tanah air. Seorang advokat terafiliasi PERADI, Gatot Suharto Amkas, SH, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana terhadap kliennya selaku Ahli Waris, Bapak Muhammad Sidik. Senin (13/4/2026).

Total kerugian yang diderita korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.480.000.000,- (Satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). 

Kasus ini terungkap setelah korban mengirimkan somasi kepada pihak pembeli tanah, dan menemukan fakta mengejutkan bahwa uang hasil penjualan aset warisan justru masuk ke rekening pribadi oknum pengacara tersebut. 

Modus Operandi: Berdalih Pinjam Uang, Ternyata Niat Jahat. 

Kronologi kejadian bermula ketika Gatot Suharto Amkas, SH datang ke rumah korban bersama saksi kunci bernama Beni Saefudin. 

Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku meminjam dana sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan pengurusan administrasi MHT kepada PT. Pakubuwono Property.

Namun, kejadian aneh terjadi saat proses transfer di Kantor Bank BCA KCP Kas Cipadu.

“Secara tiba-tiba oknum mengambil ATM BCA dan nomor rekening korban (No. Rek: 2280080201) lalu memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya (No. Rek: 8870551798) atas nama Gatot Suharto Amkas, SH.”

Yang lebih mencengangkan, bukti transfer yang awalnya berstatus “Pinjaman Dana”, secara sepihak dan tanpa persetujuan diubah keterangannya menjadi “Fee Avokad”. 

Padahal, tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun lisan mengenai besaran atau pembayaran jasa tersebut.

Uang Hasil Jual Tanah Warisan Rp 1,08 Miliar Raib Selain kasus pinjaman palsu tersebut, korban juga menemukan fakta bahwa hasil penjualan tanah warisan seluas 154 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senilai Rp 1.080.000.000,- (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) juga ditransfer langsung oleh PT. Pakubuwono Property ke rekening pribadi Gatot Suharto Amkas, SH. Uang tersebut diterima tanpa sepengetahuan dan tanpa ada laporan pertanggung jawaban sama sekali kepada ahli waris. 

Hal ini baru terungkap setelah Ahli Waris Muhammad Sidik mengirimkan Somasi Teguran kepada PT. Pakubuwono Property, yang kemudian membalas dan mengkonfirmasi bahwa pembayaran sudah lunas dilakukan ke rekening pengacara tersebut.

Analisis Hukum: Penuh Unsur Pidana dan Pelanggaran Etik Berat. 

Tindakan Gatot Suharto Amkas, SH ini dinilai sangat mencurigakan dan memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum serta kode etik profesi yang berat.

1. Pelanggaran Hukum Pidana Tindakan ini memenuhi unsur:

– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan tipu muslihat dan janji palsu (berdalih pinjam) untuk menggerakkan korban menyerahkan harta.

​- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Menguasai uang yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

​- Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Karena dilakukan oleh advokat yang memegang kepercayaan klien, ancaman hukumannya lebih berat (maksimal 5 tahun penjara).

2. Pelanggaran Kode Etik Advokat Melanggar tegas UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

– Honorarium wajib berdasarkan kesepakatan  tertulis, tidak bisa diubah sepihak.

– Advokat dilarang memalsukan bukti transaksi.

​- Wajib menyerahkan seluruh uang klien dan membuat laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Bukti Lengkap dan Menguatkan Korban memiliki alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat pelaku:

Bukti transfer asli dari rekening Muhammad Sidik ke Gatot Suharto Amkas, SH.

Bukti manipulasi keterangan transfer dari “Pinjaman Dana” menjadi “Fee Avokad”.

Keterangan Saksi Kunci, Bapak Beni Saefudin.

Bukti transfer hasil penjualan tanah Rp 1,08 Miliar ke rekening oknum.

Surat Somasi dan Jawaban dari PT. Pakubuwono Property. Tuntutan Keadilan Korban selaku Ahli Waris menuntut agar:

1. Dewan Kehormatan PERADI segera memproses etik dan mencabut izin praktik Gatot Suharto Amkas, SH secara tetap.

​2. Pihak Kepolisian segera memproses hukum kasus ini dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.

​3. Seluruh dana sebesar Rp 1,48 Miliar dikembalikan utuh beserta ganti rugi.

Kesimpulan: Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan tindakan kriminal dan pelanggaran profesi yang disengaja. 

Oknum advokat tersebut mencoba mengakui uang klien sebagai hak miliknya dengan cara yang melawan hukum dan sangat memalukan.

Laporan dikirimkan oleh pihak Ahli Waris untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. 

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (RED)