Bagai Makan Buah Simalakama Ditelan Pahit Dibuang Sayang, Tambang Tanah Di Desa Bakung Masih Tetap Berjalan, Jam Oprasional Sulit Ditegakan !! Alhasil Ucing- Ucingan

TANGERANG, RJN – Galian tanah yang diduga ilegal masih beroprasi di Kampung Cimentul Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih berjalan dengan lancar. Senin, (30/10/2024).
Ramainya pemberitaan hingga dilayangkan nya sepucuk surat prihal Galian C teruntuk aparatur pemerintah seakan tidak pernah berbalas kasih terhadap warga masyarakat akan dampak rusaknya ekosistem dan Lingkungan.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya ; “Kami sebagai perwakilan warga merasa sangat dirugikan dengan adanya galian tanah dan lalu lalang truk double pengangkut tanah yang masih ucing- ucingan beraktivitas diluar jam oprasional, padahal sudah jelas spanduk peringatan besar terpampang sangat jelas namun himbawan tersebut diduga terkesan sebatas pajangan alias tak di hiraukan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan, Pada hari Jumat (25/10/2024) bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan penyelesaian lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang, “Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan dan operasi ini juga digelar bersama unsur Polri, ” Ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, yang menugaskan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang batasan ketentuan jam operasional Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, tegas nya.
Arfendy, CLFE, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) mengungkapkan ; Kami turut prihatin atas apa yang terjadi di wilayah kabupaten tangerang dan kami siap membela asumsi keluhan rakyat pantura “Siapapun pelaku dalang nya saya akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai keakar- akarnya”, merujuk Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan tambang yang diduga non prosedural. Kita tidak boleh membiarkan kesewenang- wenangan pelaku kejahatan tambang yang diduga ilegal seperti ini, mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tutup Arfendy.
Hal senada juga di ungkapkan Imron, R. Sadewo ( Tim Ite DPP RJN ) ; bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan Sanksi pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh TNI dan Polri, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di wilayah Hukum Kronjo Kabupaten Tangerang ini,” Tutup Imron, R. Sadewo.
Sampai terbit nya berita ini tersampaikan, tambang galian masih berjalan dan armada pengangkut tanah tetap berjalan ucing-ucingan di luar jam oprasional
• Red | Tim
