ANTONIO SIMBOLON, SH MENILAI PENYIDIK POM AU HALIM PERDANAKUSUMA JAKARTA TIMUR MANDUL!!!

JAKARTA, ZONAMERAH86.COM -Sebagaimana Perpres No 117 Tahun 2021 tentang pendistribusian BBM jenis tertentu, jenis solar dilakukan dengan sistem pendistribusian tertutup Pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM jenis tertentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kamis, 8/5/24.

Penilaian Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TOPAN RI ANTONIO SIMBOLON, SH, kepada penyidik POM AU Halim Perdanakusuma MANDUL dalam menangani kasus Oknum anggota TNI-AU yang di duga sudah merugikan negara hingga Milyaran Rupiah.
ANTONIO SIMBOLON SH kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum(APH) dalam penanganan kasus tindak pidana mafia BBM jenis solar bersubsidi.
kekecewaannya itu di tunjukkan ANTONIO simbolon SH kepada penyidik POM AU Halim Perdanakusuma (07/05/2024) minim tindak lanjut penyidik POM AU Halim Perdanakusuma jakarta timur terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan, penyelewengan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah setiap bulannya.
Di ketahui bahwa dalam kasus ini di duga telah melibatkan Oknum anggota TNI-AU inisial MS ALIAS MEMED.
Kuat dugaan Oknum anggota TNI-AU tersebut adalah pendana yang berperan besar dalam kasus Penyelewengan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Meski kasus ini sudah di laporankan beberapa Minggu yang lalu dan sampai datang empat kali untuk membuat laporan, namun laporan tersebut baru bisa di tanggapi pada hari Kamis 02/05/2024, hingga saat ini tida ada kejelasan yang di Terima oleh ANTONIO SIMBOLON SH sebagai pelapor.
“Saya menilai penyidik POM AU Halim Perdanakusuma MANDUL dalam menangani kasus ini sebab tidak ada perkembangan yang signifikan yang di sampai kan kepada saya, mungkin juga tidak pernah di proses, sebab terlalu banyak drama dan alasan, padahal bukti dan saksi sudah sangat kuat “, tutur ANTONIO SIMBOLON SH.
Bahkan sejak laporan di Terima STTP(surat tanda Terima laporan polisi) dengan laporan polisi NOMOR POM-405/A/IDIK-17/V/2024/HLM.
saya merasa bahwa proses hukum tersebut terlalu di tunda tunda dalam proses pemanggilan terlapor di duga sebagai pelaku”.
“Sebelum nya pihak POM AU Halim Perdanakusuma melalui DANPOM AU LETKOL TMN DAN LETDA RYD selalu kasidik yang mengaku menangani kasus ini obrolan via sambungan telepon aplikasi watsapp mengatakan bahwa dirinya akan melakukan proses hukum secara tegas dan akan di periksa terduga tersangka Oknum anggota TNI-AU (MEMED) namun sampai saat ini saya belum menerima laporan bahwa terduga (MEMED) sudah di panggil dan di periksa?? ada apa dengan aparat penegak hukum (APH) di NEGARA INDONESIA TERCIPTA INI… ucap ANTONIO SIMBOLON SH.
“Pantas saja (MEMED) yang di duga pelaku tindak pidana penyelewengan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tidak takut walaupun sudah di laporkan seolah olah kebal hukum lanjut ANTONIO SIMBOLON SH ternyata proses hukum nya seperti ini.
“Saya pikir aparat penegak hukum (APH) khususnya POM AU Halim Perdanakusuma jakarta timur kalo saya menduga penyidik nya MANDUL “.
sampai berita ini di tayangkan pihak POM AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur belum dapat di konfirmasi di karenakan keterbatasan ruang dan waktu.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan pantauan Tim Jurnalis mediabuser.co.id. (TM/RED)
