Aktivitas Tambang Ilegal di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo Diduga Kembali Beroperasi

Bocah Angon: “Halo Pak Bupati, Apa Kabar?

Tangetang, Ruang Jurnalis NusantaraAktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

DPP RJN Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelaku dan Koordinator Lapangan. Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menyampaikan keprihatinan serius atas kembali maraknya aktivitas tambang tanah (Tipe C) ilegal di wilayah Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aktivitas ini diduga kuat merusak lingkungan, melanggar aturan perundang-undangan, dan dilakukan tanpa izin resmi. Selasa (6/5/2025)

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan galian tanah tersebut diduga dimotori oleh seorang yang dikenal sebagai H. Mamak alias Hj. Tuti (asal Rajeg), serta seorang perempuan bernama Yani atau Yuni yang diduga berperan sebagai penanggung jawab dalam koordinasi kegiatan lapangan.

Aktivitas yang sempat terhenti ini diduga melibatkan kelompok tertentu yang kembali melakukan eksploitasi tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. Hal ini tercermin dari pernyataan seorang anak penggembala yang dikenal dengan julukan “Bocah Angon”, yang menyampaikan sindiran bernada tajam: Halo Pak Bupati, apa kabar?”

Imron R. Sadewo (Bocah Angon) aktivis lingkungan Juga Tim IT DPP RJN, mengecam keras aktivitas ini:

“Kegiatan yang merusak lahan seperti ini harus dihentikan segera. Tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keberlangsungan ekosistem dan mengancam keselamatan warga sekitar. Pelaku dan koordinator harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.”

Sementara itu, Arfendy CLFE, Ketua Umum DPP RJN, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan hukum:

“Equality before the law adalah prinsip utama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.”

“DPP RJN mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas ilegal ini, serta membawa pihak-pihak terkait ke proses hukum yang adil dan terbuka.” Tutup Arfendy CLFE

Redaksi | Tim DPP RJN