Aduan Sudijanto Disposisi ke Tim Advokasi, BPKN Janji Lakukan Follow Up

JAKARTA, RJNPOS.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan pengaduan konsumen atas nama Sudijanto terkait dugaan wanprestasi dealer Chery Dunia Palmerah telah didisposisikan ke Tim Advokasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan BPKN, Rivani, melalui pesan WhatsApp kepada Sudijanto.
“Untuk pengaduan bapak sudah didisposisikan ke tim Advokasi, saya bantu follow up ke tim Advokasi ya pak,” tulis Rivani dalam pesan WhatsApp yang diterima Sudijanto.
Pesan tersebut merupakan balasan atas tindak lanjut yang disampaikan Sudijanto kepada BPKN pada Jumat pagi. Dalam pesannya, Sudijanto menanyakan perkembangan surat pengaduan yang ia ajukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekaligus meminta arahan lebih lanjut.
Sebelumnya, BPKN menyatakan bahwa laporan Sudijanto masih menunggu disposisi pimpinan. Namun dengan adanya pesan terbaru tersebut, proses penanganan aduan kini telah masuk ke tahap advokasi internal BPKN.
Sudijanto sendiri melaporkan PT Chery Sales Indonesia, PT Dunia Sejahtera, serta dealer Chery Dunia Palmerah ke BPKN terkait dugaan wanprestasi dan tidak dipenuhinya janji modifikasi kendaraan yang ditawarkan oleh pihak sales.
“Saya datang ke BPKN karena semua jalur penyelesaian sudah saya tempuh, tapi tidak ada itikad baik dari pihak dealer. Janji mereka tidak ditepati, uang saya juga tidak dikembalikan,” kata Sudijanto.
Ia menjelaskan bahwa dirinya membeli satu unit mobil Chery J6 IWD Green tipe standar setelah dijanjikan oleh pihak sales bahwa unit tersebut dapat dimodifikasi menjadi tipe Phantom oleh vendor rekanan dealer.
“Sales-nya, Ibu Usmarida, meyakinkan saya bahwa modifikasi bisa dilakukan dan bahkan berjanji mengganti dua kali lipat bila tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Sudijanto, penawaran tersebut tidak hanya dilakukan di showroom, tetapi juga dalam pertemuan di sebuah restoran. “Sales Manager-nya, Pak Edwardo Manggala, juga menguatkan janji itu. Kalau tidak ada janji modifikasi, saya pasti beli tipe Phantom di dealer lain,” katanya.
Sudijanto mengaku telah membayar booking fee, uang muka kendaraan, hingga DP modifikasi yang ditransfer ke rekening atas nama Mirnawati sesuai instruksi sales. Total DP modifikasi yang dibayarkan mencapai Rp25 juta.
Namun setelah unit kendaraan dikirim ke rumahnya pada 26 Juni 2025, proses modifikasi yang dijanjikan tidak pernah dilakukan. Pihak sales disebut mulai sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian pengerjaan.
“Janji selesai 29 Agustus 2025 juga tidak dipenuhi. Bahkan saat saya datang langsung, mereka tidak bisa mengembalikan uang saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak sales sempat menawarkan skema pengembalian dana secara bertahap, namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak juga dilakukan. “Saya sudah berupaya berkali-kali menghubungi mereka, tapi seperti lepas tangan,” ujarnya.
Sudijanto menilai kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil serta mengabaikan hak-haknya sebagai konsumen. “Yang saya alami bukan hanya kerugian uang, tapi juga waktu, tenaga, dan kepercayaan,” tegasnya.
Dalam pengaduannya kepada BPKN, Sudijanto meminta:
Permintaan maaf tertulis dari PT Chery Sales Indonesia dan PT Dunia Sejahtera.
Pengembalian ganti rugi sebagaimana dijanjikan pihak sales sebesar Rp 50 juta, ditambah denda keterlambatan Rp12 juta.
Sudijanto berharap proses advokasi yang kini dilakukan BPKN dapat berjalan objektif dan tuntas. “Saya hanya ingin hak saya sebagai konsumen dipenuhi sesuai undang-undang,” pungkasnya.
