DPP-RJN Sikapi Penolakan Warga Alar Jiban atas Pemasangan Gorong-Gorong Akses Pengurugan Proyek PIK-2

JAKARTA, RJNPOS.COM — Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP-RJN) memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penolakan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait pemasangan gorong-gorong yang disebut sebagai akses untuk kegiatan pengurugan lahan dalam pengembangan kawasan PIK-2.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (20/11/2025) tersebut memunculkan perdebatan antara warga dan sejumlah orang di lapangan. Warga meminta penghentian aktivitas sampai proses hukum terkait sebagian lahan—yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum RJN Wadah Profesi Wartawan, Arfendy, CLFE menyampaikan bahwa peristiwa tersebut harus ditangani secara hati-hati oleh seluruh pihak agar tidak menimbulkan eskalasi sosial di lapangan.

“DPP-RJN meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan lahan masyarakat harus berlandaskan asas legalitas, transparansi, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

DPP-RJN menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara warga, pemerintah daerah, aparat, dan pihak pengembang agar tidak terjadi informasi yang simpang siur di lapangan. Persoalan pembebasan lahan sering kali memunculkan kerawanan apabila tidak dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.

“Kami menekankan bahwa semua pihak yang beraktivitas atas nama proyek apa pun, termasuk PIK-2, wajib memastikan bahwa prosedur administrasi, hukum, dan sosial dilakukan sesuai aturan. Keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan jelas berpotensi memicu benturan,” tambahnya.

DPP-RJN juga mengingatkan agar seluruh pihak menghentikan tindakan yang dapat memprovokasi atau memperkeruh situasi serta menghindari tindakan yang berpotensi mengintimidasi warga.

“RJN mengajak seluruh elemen untuk menahan diri dan mengedepankan dialog. Kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Ketum RJN.

Organisasi jurnalis ini juga meminta aparat pemerintah daerah dan pengembang untuk membuka ruang klarifikasi publik agar penanganan persoalan di lapangan tetap transparan serta tidak memunculkan dugaan-dugaan yang merugikan berbagai pihak.

DPP RJN menyatakan siap mengawal informasi secara profesional dan berimbang, serta menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan mengedepankan akurasi dan integritas tanpa mengorbankan ketenangan masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan ini agar informasi yang tersampaikan kepada publik tetap objektif, faktual, dan tidak memicu gesekan,” tutupnya.(Redaksi / DPP RJN)