FRJRI Soroti Kejanggalan: Mengapa Wartawan yang Bersuara Justru Diintimidasi?

SAMARINDA, RJN POS DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas adanya dugaan ancaman yang diterima jurnalis selasar.co setelah memberitakan kritik mengenai kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dugaan intimidasi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan membatasi hak publik mendapatkan informasi yang objektif. Minggu (23/11/2025)

LKBH PUSAKA sebelumnya menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Pers No. 40/1999, yang menyatakan bahwa setiap tindakan penghalangan kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum. (19/11)

Dalam menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Hariyono, S.H., yang juga Ketua II Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI dan Ketua Umum Forum Hukum Nasional (FRN & Partner), menyampaikan pernyataan keras namun terukur:

“Jika wartawan mulai dihadapkan pada ancaman ketika menjalankan tugasnya, itu berarti ada ruang publik yang sedang berusaha dipersempit. Dan ketika ruang publik dipersempit, maka rakyatlah yang paling dirugikan.”

Sebagai putra daerah Kalimantan Timur, El Koko menegaskan bahwa Kaltim tidak boleh melangkah mundur dalam hal keterbukaan informasi.

“Kritik bukan musuh pemerintahan. Kritik adalah cermin untuk memperbaiki tata kelola. Upaya menekan suara kritis—siapa pun pelakunya—adalah sinyal bahaya bagi transparansi,”ujarnya.

DPP FRJRI memandang bahwa pemberitaan kritis mengenai aktivitas pemerintahan, termasuk kebijakan strategis daerah, merupakan bagian dari fungsi kontrol yang sah dan dilindungi undang-undang. Respon berupa tekanan, intimidasi, atau ancaman justru menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi di daerah.

Untuk itu, DPP FRJRI mendesak:

1. Pemerintah menyatakan secara gamblang bahwa intimidasi terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merupakan pelanggaran HAM.

2. Aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan ancaman terhadap jurnalis sesuai prosedur hukum tanpa pengecualian.

3. Seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, dihimbau untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kerja jurnalistik.

DPP FRJRI menegaskan bahwa pers yang bebas dan aman adalah fondasi kuat bagi pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Masyarakat Kaltim harus melek. Kemajuan daerah tidak mungkin lahir dari iklim yang membungkam suara publik. Pers yang kritis adalah aset, bukan ancaman,” tegas El Koko.

Siaran pers ini menjadi penegasan bahwa FRJRI akan selalu berdiri di garis depan membela jurnalis dan memperjuangkan hak publik atas informasi yang benar dan terbuka. Tutup El Koko (*)

Tim |