RJN dan Bocah Angon Kecam Pemotongan Dana Bansos di Desa Tegal Kunir Lor yang Ramai Diberitakan

TANGERANG, RJN – Di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ramai diberitakan oleh Media Online Nasional, adanya pemotongan terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh Ketua RT hingga 50% dari total bantuan yang diperoleh warga, diduga Kepala Desa Tegal Kunir Lor mengetahui dari awal. Kamis, ( 26/12/24).

Melansir dari berita yang sudah beredar, Informasi ini terungkap setelah adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tiga Oknum Ketua RT yang telah melakukan pemotongan Bansos (PKN dan BPNT), dalam surat pernyataan tersebut, mereka (Oknum Ketua RT) menyatakan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun terhadap dana Bansos (BPNT/PKH) yang diterima oleh warga penerima manfaat di Desa Tegal Kunir Lor.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Tim melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tegal Kunir Lor ( MH.Kipang), atas dugaan pemotongan dana Bansos tersebut, namun hanya memberikan jawaban yang tidak normatif, ” Datang aja ngobrol”, ujarnya singkat.

Informasi yang didapat dari warga berinisial MU, pemotongan Bansos BPNT dan PKH yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor dibenarkan oleh MU, namur warga tidak ada yang berani mempersoalkan,” Memang betul pemotongan Bansos itu dilakukan oleh Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor, cuman warga tidak berani mempersoalkan, hanya berani ngomong dibelakang saja”, kata MU.

Kritikan pedas yang meminta persoalan itu harus segera disikapi oleh Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Aparat Penegak Hukum, bukan hanya dari DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), tak terkecuali Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) juga turut mengecam keras, melalui Syarifuddin Wakil Ketua Dewan Pengawas dengan tegas mengatakan, “Oknum Ketua RT dan Pemerintahan Desa Tegal Kunir Lor, terutama Kepala Desa Tegal Kunir Lor , agar Pemerintah Daerah dan Pusat serta APH segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing masing, terhadap Oknum yang melakukan pungutan Bansos tersebut, terutama Kepada Desa sebagai Kepala pemerintahan Desa.

Pernyataan Resmi Imron, R. Sadewo (Bocah Angon), Bidang IT DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Juga Salah satu Aktivis Provinsi Banten : “Pemberitaan ini harus menjadi sumber informasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan investigasi dan evaluasi.”

Bocah Angon, “menjelaskan” ;
Pemotong dana bansos dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya:

Tindak Pidana

  1. Pasal 370 KUHP: Penggelapan, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  2. Pasal 372 KUHP: Pemalsuan dokumen, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
  3. Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999: Tindak pidana korupsi, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  4. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 : Penyalahgunaan wewenang, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
  5. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi ini sudah Kami sampaikan kepada PJ Bupati Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang dan Inspektorat”, jelasnya.

Kami berharap APH , Pemerintah Daerah dan Pusat dapat segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, agar jangan sampai terjadi penyalah gunakan kewenangan jabatan yang berujung merugikan rakyat, dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan Laporan Pengaduan tertulis ke Kejagung terkait persoalan Pungutan Bansos di Desa Tegal Kunir Lor”, pungkasnya.(TIM/RED)