RJN, FRJRI Serta GWI Minta Pemerintah dan APH Segera Ditindak Pemotongan Dana Bansos di Desa Tegal Kunir Lor yang Ramai Diberitakan

TANGERANG, ruangjurnalisnusantara.com – Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai banyak kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali dari Organisasi Wartawan, diantaranya Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) serta Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), informasi adanya pemotongan terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh Ketua RT hingga 50% dari total bantuan yang diperoleh warga, diduga Kepala Desa Tegal Kunir Lor mengetahui dari persoalan itu dari awal dan tidak menutup kemungkinan pemotongan Bansos tersebut direstui oleh Pemerintah Desa setempat. Sabtu ( 28/12/24).

Mengutip dari berita yang sedang firal, Informasi ini terungkap setelah adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh tiga Oknum Ketua RT yang telah melakukan pemotongan Bansos (PKN dan BPNT), dalam surat pernyataan tersebut, mereka (Oknum Ketua RT) menyatakan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun terhadap dana Bansos (BPNT/PKH) yang diterima oleh warga serta pernyataan warga penerima manfaat di Desa Tegal Kunir Lor.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Tim melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tegal Kunir Lor ( MH.Kipang), atas dugaan pemotongan dana Bansos tersebut, namun hanya memberikan jawaban yang tidak normatif, ” Datang aja ngobrol”, ujarnya singkat.

Pernyataan Resmi
Imron, R. Sadewo (Bocah Angon), Bidang IT DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Juga Salah satu Aktivis Provinsi Banten : “Pemberitaan ini harus menjadi sumber informasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan investigasi dan evaluasi.

Pemotong dana bansos dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana

  1. Pasal 370 KUHP: Penggelapan, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  2. Pasal 372 KUHP: Pemalsuan dokumen, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
  3. Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999: Tindak pidana korupsi, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  4. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 : Penyalahgunaan wewenang, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
  5. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi ini sudah Kami sampaikan kepada PJ Bupati Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang dan Inspektorat”, ujarnya.

Hampir senada dikatakan Nurul Qomar yang biasa bang Arul, Sekretaris Umum DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia kepada wartawan mengatakan,” Kami berharap APH , Pemerintah Daerah dan Pusat dapat segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, agar jangan sampai terjadi penyalah gunakan kewenangan jabatan yang berujung merugikan rakyat, dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan Laporan Pengaduan tertulis ke Kejagung terkait persoalan Pungutan Bansos di Desa Tegal Kunir Lor”, jelasnya.

Begitupun Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), melalui Syarifuddin Kabid Humas Internal DPP, tak kalah pedas merespon, saat ditemui awak media,” Pemotongan Bansos yang dilakukan oleh Oknum Ketua RT di Desa Tegal Kunir Lor, itu adalah upaya melawan hukum, kami menduga ada keterlibatan pihak Pemerintahan Desa, Kepala Desa harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu, dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Kejagung berdasarkan bukti bukti yang kami dapat , supaya persoalan pemotong Bansos di Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tegasnya.

(Tim/Red)