Sejarah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Mengizinkan Perayaan Imlek Secara Terbuka Melalui Pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967. Imlek di Indonesia, Mulai Era Kolonial Hingga Reformasi!!

JAKARTA, RJNPOS.COM – Sejarah perayaan Imlek di Indonesia mencatat perjalanan panjang. Perayaan Tahun Baru China yang kini menjadi hari libur nasional pernah dilarang dan dibatasi di ruang publik selama puluhan tahun.

Foto : Dok. Arfendy mencatat Sejarah Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967 dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000

Foto : Dok. Muhammad Ramadhan Kalimantan Tengah
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengizinkan perayaan Imlek secara terbuka melalui pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967 dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.
Kebijakan ini mengakhiri 32 tahun diskriminasi Orde Baru, mengizinkan adat istiadat Tionghoa (termasuk Barongsai) dirayakan di muka umum, serta menobatkan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting sejarah Gus Dur mengizinkan Imlek:
Pencabutan Larangan Orde Baru, Keppres Nomor 6 Tahun 2000 secara resmi membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang sebelumnya melarang perayaan Imlek dan adat istiadat Tionghoa dilakukan secara terbuka.
Alasan Kebijakan, Gus Dur menegaskan bahwa etnis Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia yang berhak mendapatkan kesetaraan hak dalam beribadah dan berekspresi, tanpa perlu izin khusus.
Libur Nasional, Setelah kebebasan dirayakan (2000), Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (tidak wajib) melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2001, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai libur nasional resmi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pengakuan Konghucu, Kebijakan ini juga menjadi titik balik pengakuan resmi agama Konghucu di Indonesia.
Langkah berani Gus Dur ini memulihkan hak sipil warga Tionghoa dan menegakkan pluralisme di Indonesia.
Sejarah perayaan Imlek di Indonesia mencatat perjalanan panjang yang tidak selalu mulus.
Perayaan Tahun Baru China yang kini menjadi hari libur nasional pernah dilarang dan dibatasi di ruang publik selama puluhan tahun.
Kebijakan tersebut terutama terjadi pada era Orde Baru, sebelum akhirnya dicabut pada masa reformasi.
Perubahan status Imlek dari perayaan yang tersembunyi menjadi hari libur nasional menunjukkan bagaimana dinamika politik memengaruhi ruang ekspresi budaya masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Bagaimana perjalanan sejarahnya hingga mencapai pengakuan resmi seperti sekarang?
Asal-usul Imlek dan kedatangannya ke Nusantara
Tahun Baru China merupakan sistem penanggalan lunar yang ditetapkan pada masa Dinasti Han di China.
Kalender ini menandai awal tahun pada musim semi dan mulai dirayakan sekitar abad ke-5 Masehi sebagai bagian dari tradisi masyarakat agraris China. Tradisi tersebut masuk ke Asia Tenggara, termasuk nusantara, melalui migrasi orang China sejak abad ke-3 Masehi.
Catatan sejarah menyebutkan bahwa wilayah Asia Tenggara telah dikenal dalam naskah-naskah China kuno pada masa itu. Migrasi tersebut membawa dampak besar terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Kehadiran komunitas Tionghoa turut memperkenalkan sistem kongsi, teknik kemaritiman, sistem moneter, hingga teknik produksi dan budidaya komoditas seperti gula, padi, tiram, dan udang.
Bersamaan dengan itu, tradisi budaya seperti perayaan Imlek ikut tumbuh dalam komunitas Tionghoa yang menetap di nusantara.
Sejarah Imlek di era Kolonial Belanda Komunitas Tionghoa di Indonesia berkembang pesat pada masa penjajahan Belanda, terutama antara akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi kebijakan kolonial yang membatasi pergerakan masyarakat Tionghoa. Pemerintah kolonial Belanda bahkan sempat melarang perayaan Imlek.
Alasan yang dikemukakan adalah kekhawatiran bahwa kemeriahan perayaan dapat memicu kerusuhan antaretnis. Situasi berubah ketika Jepang menduduki Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang, perayaan Imlek diperbolehkan dan bahkan dijadikan hari libur resmi.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Osamu Seirei No. 26 tanggal 1 Agustus 1943.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa posisi Imlek dalam ruang publik sangat dipengaruhi oleh kekuasaan politik yang sedang berkuasa. Nara sumber Penulis: Arfendy
