Ketua Umum (KETUM) RJN Menyebut Tuhan Menutup Aib Kita, Tapi Wartawan Gosip Tidak!!!

JAKARTA, RJNPOS.COM – Pernyataan “Tuhan pun tidak ditakuti” (sering dirangkaikan dengan kritik sosial mengenai perilaku pejabat atau manusia yang melanggar sumpah/aturan) merupakan kritik keras Arfendy. Senin (16/2/2026)
Arfendy sering menyampaikan hal ini untuk menggambarkan krisis moral dan integritas, di mana banyak orang melanggar sumpah jabatan atau melakukan tindakan tidak terpuji tanpa rasa takut, seolah tidak percaya pada pertanggung jawaban di hadapan Tuhan.
Ia mengaitkan hal ini dengan kemajuan bangsa, dengan argumen bahwa sebuah bangsa sulit maju jika rasa takut akan Tuhan (integritas) hilang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pernyataan aslinya bukan merujuk pada “wartawan tidak takut tuhan”, melainkan kritik terhadap perilaku manusia di Indonesia secara umum, terutama pejabat, yang berani melanggar sumpah.
Kritik ini beberapa kali disampaikan Salim Said dalam berbagai kesempatan diskusi politik sebelum beliau wafat pada Mei 2024. Singkatnya, itu adalah ungkapan metaforis.
Arfendy mengenai hilangnya rasa takut berbuat dosa atau melanggar sumpah di Indonesia.
Ketum RJN Arfendy menyampaikan Fungsi Tugas Seorang Jurnalis. ini sangat tidak mudah karena menghadapi tenggat waktu ketat, Risiko Fisik di lapangan, tekanan eksternal, dan tuntutan integritas kode etik. Wartawan di Indonesia dilarang menyebarkan gosip atau berita yang tidak berdasarkan fakta
dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal ini diatur secara tegas dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan wartawan menyebarkan gosip: Wartawan Indonesia dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Gosip umumnya masuk dalam kategori “berita bohong” atau rumor yang tidak terverifikasi (fitnah).
Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, Tayangan gosip (infotainment) sering kali dianggap bukan sebagai karya jurnalistik murni, terutama jika tidak memenuhi kaidah verifikasi (check and re-check).
Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi dari perusahaan pers (teguran hingga pemecatan) atau melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi di Dewan Pers.
Menjadi wartawan adalah profesi yang membanggakan karena menuntut keberanian tinggi, komitmen kuat, dan dedikasi pada kebenaran dan keadilan bukan sekadar menulis berita.
Waspada Wartawan, terutama di lapangan, sering menghadapi risiko fisik, ancaman, hingga kekerasan.
Harus bekerja cepat (kejar tayang) untuk menyampaikan berita terbaru yang tegas dan akurat.
Wartawan dituntut menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menolak suap, dan tidak menyebarkan berita bohong.
Dibutuhkan kreativitas, rasa ingin tahu tinggi (kepo yang terarah), kemampuan mengedit, mengambil gambar, dan menulis berita secara komprehensif.
Peran mulia sebagai pengumpul informasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, wartawan yang profesional dan mampu menyajikan berita berdasarkan fakta yang sebenarnya patut bangga, karena mereka adalah pejuang informasi di tengah tantangan disinformasi.
Ketua Umum (KETUM) RJN Arfendy mengigatkan kembali;Kepada rekan rekan Jurnalis yang sopan santun Selalu memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers (ID Card) kepada narasumber sebelum melakukan wawancara.
Kode etik sangat dibutuhkan bagi beberapa profesi diantaranya untuk profesi jurnalis.
Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan pekerjaannya yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Karena Kode etik dalam sebuah profesi dapat juga disebut sebagai sebuah aturan sopan santun sehingga bagi siapa saja yang melanggar tidak dapat dijerat dengan hukum positif.
“Profesi wartawan akan sangat berbahaya apabila tidak memiliki kode etik karena seseorang punya otonomi maka dia nanti cenderung menjadi otoriter, anarkis, dan semaunya.
Ada kalimat-kalimat yang memojokkan tapi tidak bisa di jerat dengan hukum,” Kata Ketua Umum (KETUM), Arfandy dalam Bertajuk “Etika Jurnalistik vs Jurnalisme.
profesi apabila memenuhi tiga unsur diantaranya seseorang harus memiliki keahlian dalam pekerjaannya dan pekerjannya tersebut berhubungan dengan kepentingan umum.
Selain itu yang terpenting adalah memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan pekerjaannya.
“Wartawan disebut profesi karena ada keahlian dan unsur kepentingan umum untuk melindungi yang lemah disitu.
Seorang wartawan akan terus menulis berita walaupun orang lain melarang, yang memutuskan dirinya sendiri.
Ia menilai profesi sebagai seorang jurnalis merupakan sebuah panggilan hati, sehingga seseorang yang bekerja karena panggilan hati akan terasa lebih berat di cap kurang ajar dari pada di penjara.
“Seseorang yang melanggar kode etik tidak dapat dikenakan hukum positif.
Apabila melanaggar dia harus di cap kurang ajar karena telah melanggar aturan sopan santun,”
Arfendy menuturkan saat ini masih ada saja orang yang mengaku perkerjaannya sebagai sebuah profesi namun tidak mau bekerja untuk kepentingan umum.
Ia juga menantang Prodi Komunikasi
Bertanya terlebih dahulu sebelum mengambil foto, video, atau masuk ke area privat/tempat ibadah untuk menghindari gangguan.
Tidak arogan, menjaga perasaan orang lain, dan menunjukkan perilaku 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
Tidak memaksakan kehendak kepada narasumber yang tidak bersedia diwawancarai.
Membatasi peliputan pada kehidupan pribadi kecuali jika berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 9 KEJ).
Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila atau anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menjunjung tinggi norma agama, kesusilaan, dan adat istiadat setempat.
3. Etika dalam Pemberitaan
Memastikan berita faktual, tidak memihak, dan memberi ruang jawaban yang seimbang.
Tidak menghakimi narasumber atau tersangka secara sepihak sebelum ada putusan pengadilan.
Menghindari penggunaan bahasa kasar, vulgar, menghina, atau merendahkan dalam tulisan maupun lisan.
Menolak imbalan (amplop) yang bertujuan mempengaruhi pemberitaan.
4. Sikap Profesional
Tidak melakukan plagiat dan tidak membuat berita bohong (hoaks).
Segera meralat kesalahan pemberitaan dengan permohonan maaf.
Wartawan yang sopan dan beretika tidak akan menggunakan cara-cara curang, Intimidasi, atau Arogansi untuk mendapatkan informasi.
Etika ini wajib dipatuhi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media pers.
Nara sumber: Penulis Arfendy
