Sorotan Tajam: Diduga Oknum Dinas Perkebunan Aceh Singkil Lakukan Pungutan Liar Rp 10 Juta per Kelompok Petani (PSR)

ACEH SINGKIL | H&K CYBER – Kamis, 3 September 2026 – Sejumlah kelompok petani yang tergabung dalam wadah koperasi menyampaikan keresahan mendalam terkait dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil.

Keluhan ini terungkap setelah peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melapor kepada tim investigasi Aliansi AMPAS Aceh Singkil yang dipimpin Syahrul Manik. Warga pelapor enggan menyebut identitasnya demi keamanan.

Beban Berat dari Lapangan: Rp10 Juta Setiap Kunjungan Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum berinisial RD yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan program PSR, diduga konsisten meminta uang setiap kali turun ke lokasi kegiatan.

Seorang ketua kelompok petani mengungkapkan beban yang dirasakan sangat berat: “Kami merasa sangat terbebani. Setiap kali pihak tersebut turun ke lapangan, kami dikenakan biaya pungli sebesar Rp10 juta per kelompok.”

Ia menegaskan kesiapan penuh jika masalah ini masuk ke jalur hukum: “Kami siap menjelaskan apa adanya sesuai kejadian yang dialami. Jika perkara ini ditangani aparat, kami siap menjadi saksi yang kuat.”

Tim Aliansi AMPAS juga mencatat bahwa keluhan serupa datang dari berbagai kelompok koperasi peserta program yang sama.

Mendesak Penanganan Tegas & Efek Jera Para petani sangat khawatir praktik ini mengganggu kelangsungan program PSR. Mereka menuntut:

1. Aparat Penegak Hukum segera menelusuri dugaan ini hingga tuntas.

2. Bupati Aceh Singkil turun tangan, melakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang terlibat.

3. Program berjalan bersih tanpa gangguan oknum yang merugikan rakyat.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga/petani. Dugaan ini belum terbukti secara hukum. Pihak berinisial RD serta jajaran Dinas Perkebunan Aceh Singkil diberikan hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pihak berwenang diharapkan segera memanggil pihak terkait guna meneliti kebenaran dugaan pengutipan Rp10 juta tersebut. Tim Aliansi AMPAS Investigasi – Syahrul Manik.(SM/RED)