SOROTAN TAJAM AHLI HUKUM: Kewajiban Izin Ketua MA untuk Penangkapan Hakim Harus Memiliki Pengecualian

JAKARTA, H&K CYBER – Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/7/2026), pemohon menghadirkan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Muhammad Rustamaji, sebagai ahli untuk memberikan keterangan terkait permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026.
Rustamaji menyoroti secara tajam ketentuan Pasal 98 KUHAP yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam penangkapan hakim, serta Pasal 101 KUHAP mengenai izin penahanan hakim.
Menurutnya, kedua norma tersebut perlu dikaji ulang tidak hanya dari sisi perlindungan lembaga peradilan, melainkan juga dari aspek kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, efektivitas penegakan hukum, serta konsistensi sistem hukum nasional.
“Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tidak dapat dipertahankan dalam rumusan yang berlaku saat ini, karena mengandung hak istimewa prosedural yang berlebihan dan tidak proporsional.
Kedua pasal itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mewajibkan izin Ketua MA tanpa pengecualian untuk setiap penangkapan dan penahanan hakim,” tegas Rustamaji.
Jika ketentuan izin mutlak itu dibiarkan berlaku, setidaknya akan menimbulkan tiga dampak bertentangan dengan konstitusi:
1. Melemahkan persamaan di hadapan hukum, karena hakim ditempatkan pada posisi lebih tinggi dibanding warga negara lain maupun penegak hukum lainnya;
2. Menimbulkan ketidakpastian hukum, membuat aparat penegak hukum ragu bertindak dalam situasi mendesak;
3. Mengancam keberhasilan penindakan kejahatan, berisiko hilangnya alat bukti atau gagalnya penanganan cepat dalam perkara korupsi maupun tindak pidana berat lainnya.
Sementara itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum justru telah mengatur mekanisme izin dengan pengecualian, yakni tidak berlaku bagi kasus tertangkap tangan, dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara. Sebaliknya, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dirumuskan secara umum dan tanpa batasan apapun.
Ahli itu menegaskan, norma tersebut hanya dapat dipertahankan secara konstitusional jika dibaca bersyarat: izin Ketua MA tidak diperlukan dalam kasus tertangkap tangan, dugaan tindak pidana ancaman mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus lain yang telah menjadi pola pembatasan konstitusional dalam yurisprudensi MK.
Ketentuan izin mutlak berpotensi mengubah makna independensi hakim menjadi kekebalan hukum, atau setidaknya melahirkan persepsi demikian. “Dalam negara hukum, persepsi seperti itu sama berbahayanya dengan kekebalan hukum itu sendiri, karena merusak kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujar Rustamaji.
Perlakuan khusus bagi hakim memang dapat dibenarkan tujuannya mencegah kriminalisasi karena menjalankan tugas. Namun pembenaran itu gugur jika diterapkan bahkan pada kasus tertangkap tangan atau tindak pidana berat yang menuntut penindakan segera. Pada titik itu, pembedaan tersebut berubah menjadi diskriminasi berlebihan yang melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Perlu dibedakan tegas antara perlindungan fungsi yudisial dan pertanggungjawaban atas perbuatan pribadi. Perlindungan fungsi hanya menjaga hakim dari intervensi terkait putusan atau pendapat hukum dalam menjalankan tugas mengadili. Namun hal itu tidak boleh menutupi dugaan suap, korupsi, perbuatan cabul, kekerasan, maupun tindak pidana umum lain yang berada di luar inti kewenangan mengadili.
Secara ringkas, ahli memberikan tiga masukan pokok:
1. Perlindungan terhadap hakim hanya sah secara konstitusional jika bertujuan menjaga independensi peradilan, bukan membentuk kekebalan hukum mutlak;
2. Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP harus diselaraskan dengan yurisprudensi MK, khususnya Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, sehingga izin Ketua MA tidak berlaku pada kasus tertangkap tangan dan jenis tindak pidana tertentu;
3. Jika pembatalan total dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, maka jalan terbaik adalah putusan inkonstitusional bersyarat, dengan menambahkan pengecualian yang sejalan dengan Pasal 26 UU Peradilan Umum serta yurisprudensi yang telah berlaku. Penulis : Arfendy
