Diduga Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani Rampas Lahan, Warga Meminta Perlindungan Hukum

SAMBAS, H&K CYBER – Di era moderen ini, sangketa tanah dan praktik mafia tanah semangkin mengancam pemilik tanah yang sah. Mafia tanah adalah pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui cara-cara, mulai dari pemalsuan dokumen hingga menipulasi data kepemilikan.
Dampaknya bukan hanya mengancam kepemilikan tanah, tetapi juga dapat merugikan keuangan dan kestabilan kehidupan pemilik yang sah. Rabu 22/07/2026)

Dugaan praktik ini, mafia tanah kembali mencuat yang menimpa saudara Munandar warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, mengaku hak atas lahan tanahnya, diduga diklaim sepihak oleh sekolompok orang yang disebut berkedok kelompok tani.

Menurut keterangan Munandar yang dihimpun awak media, lahan tanah tersebut dibeli kepada kelompok tani pada tahun 2013/2014 seluas 400 Hektare dikawasan Perepet KM 7/9 pada kepemimpinan Kepala Desa Temajuk.

Ia mengatakan, saya membeli lahan tanah tersebut pada tahun 2013/2014 kepada Kelompok Tani dilengkapi kwitansi, surat-surat dokumentasi lengkap semuanya “cap basah” sudah bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahun.

“situasi berubah ketika muncul sejumlah pihak yang diduga mengklaim lahan tanah tersebut, mengaku sebagai kelompok tani bersama, bahkan mereka sudah menandai pemasangan papan baliho dilokasi tanah tersebut,”ujurnya.

Munandar juga menyebutkan, saya udah mencoba beberapa kali mau menggarap lahan pakai alat, mereka mengusir dengan nada mengancam melarang membuka lahan. Padahal, lahan tersebut milik hak saya. Tentu dalam hal ini saya merasa dirugikan yang dilakukan oleh mereka yang mengaku kelompok tani.

“Adanya hal tersebut, saya mencoba mendatangi Kantor Desa Temajuk Agil Firmasyah untuk meminta penyelesaian kasus ini kepada Kepala Desa.. Namun apa yang di dapat “Jauh Panggang Dari Api” atau jalan penyelesaian, Kepala Desa Temajuk bahwa surat lahan tanah saya Ilegal,” Ungkap Munandar dengan nada kecewa dan kesal.

Begitu juga Bagan Permusyawaratan Desa (BPD) inisial NN, juga menyebutkan bahwa surat lahan saya tidak jelas.

“Atas sikap Kepala Desa dan BPD Tamajuk, saya benar-nenar kecewa. Seharusnya sebagai pemerintah Desa memberikan jalan selusi atau menyelesaikan masalah warganya,” Kesal Munandar.

Lanjutnya lagi, Jika Kepala Desa dan BPD mengatakan Surat lahan tanah ilegal dan tidak jelas, mereka harus membuktikan, “tunjukan surat dokumentasinya sama-sama kita cocokan keapsahan kepemilikannya, bukan mengatakan surat tersebut ilegal atau tidak jelas.

Munandar berharap kepada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan instansi pertanahan, maupun kehutanan, turun tangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh atas dugaan penyerobotan dan perampasan tanah. Diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum.

Dari hasil pantauan tim investigasi Sabtu 18 Juli 2026, dilokasi kawasan Perepet KM 7/9 Desa Temajuk, Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, terlihat ada tujuh titik pemasangan paleho berjudul:

” Tanah Ini Milik “Kelompok Bersama” Lokasi Tanah: Temajuk, Berdasarkan Permen Pertanian Nomor: 273/KPTS/OT.160/4/2007
Luas Tanah: +-2000 Meter x 2000 meter, Jumlah Anggota: 190 Orang, Dari Tahun 2014 “Barang Siapa Mencabut Atau Merusak Pamflet ini Melanggar Pasal 551 KUHP. Tertanda Ketua Kelompok.

Awak media melakukan penelusuran mendatangi Ketua Kelompok Yakup dikediaman rumahnya konfirmasi terkait bahwa tanah tersebut sudah dijual belikan kepada Munandar.

“Ia membenarkan bahwa surat surat tanah milik Munandar sudah sah, bahkan setiap tahun sudah dibayar pajaknya.

Lanjut, jika surat tersebut dibilang ilegal atau tidak jelas, mereka juga harus membuktikan dan menunjukan surat mereka,” ucap Yakup kepada awak media.

Tak hanya disitu, awak media mendatangi mantan Bhabinsa Hamdi dikediaman rumahnya menanyakan tanah tersebut sudah dijual belikan dan surat dokumentasi tanah tersebut asli.

“Ia membenarkan bahwa tanah tersebut sudah dibeli, bahkan surat surat nya asli semua dan sudah membayar pajak setiap tahunnya,” jelas Hamdi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum terkonfirmasi. Ungkapfakta.id akan berusaha menghubungi pihak pihak terkait. (TIM)