Ruang Jurnalis Nusantara Provinsi Banten Soroti Kinerja Pemerintahan Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

RUANG JURNALIS NUSANTARA – Pandeglang, Ruang Jurnalis Nusantara Provinsi Banten Soroti Kinerja Pemerintahan desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, “Sabtu 30/11/24”
Diduga buruknya kinerja oknum kepala desa pasirkadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan Provinsi Banten.
Salah satunya Program Dana Desa yang jelas-jelas sebuah kebijakan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa, Perubahan Undang-Undang Desa (UU) dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Sepertinya diduga tidak berlaku bagi seorang “Ahmad Junaedi” oknum kepala desa pasirkadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten.
Saat dikonfirmasi melalui tlp WA dan chat kepala desa pasirkadu “Ahmad Junaedi” sama sekali tidak ada respon, kemudian menghubungi Sdr. Wasdi selaku TPK desa pasirkadu melalui tlp wasthap dan chat juga sama tidak ada respon hingga diterbitkannya berita ini.
Pada hari Jum,at 29 November 2024 ketua dewan pimpinan daerah ruang jurnalis nusantara Provinsi Banten turun langsung ke desa pasirkadu untuk menemui kepala desa pasirkadu guna melakukan klarifikasi adanya isu atau informasi dari warga setempat, namun sesampainya dikantor desa pasirkadu hanya bertemu dengan salah satu perangkat desa yaitu Sdr. Juanta, kantor desa sepi seperti tak berpenghuni.
Selanjutnya, menyikapi adanya dugaan buruknya kinerja oknum kepala desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ruang Jurnalis Nusantara sebagai wadah profesi wartawan di Provinsi Banten “Arahidi” menyampaikan ke awak media bahwa akan menindak lanjuti adanya informasi atau pengaduan dari masyarakat melalui upaya hukum kepihak yang berwenang “Pungkasnya, 30 November 2024”
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Mengungkap Fakta Demi Keadilan Investigasi. (A.Rahadi)
