Prof Sutan Nasomal S.H,MH Kuasa Hukum GWI Himbau yang Tertipu Oknum Ngaku Ketum GWI Lapor Polisi

Prof Sutan Nasomal S.H,MH

RUANG JURNALIS NUSANTARA –Jakarta, Prof Sutan Nasomal Kuasa Hukum GWI Himbau kepada penegak hukum Kepolisian, TNI, BUMN Swasta Nasional, Tokoh Masyarakat yang Tertipu Oknum Ngaku Ketum Gabungan Wartawan Indonesia GWI masyarakat dirugikan segera melaporkan ke Polisi terdekat. 

Himbauan Jangan mudah percaya sebelum lihat bukti Badan Hukum AHU (GWI), Buka website MENKUMHAM RI kroscek Website Menkumham RI mengaku Ketua Umum dan Pendiri GWI. 

Sahat K. Silaen melalui kuasa hukum menyampaikan ke publik Tentang Badan Hukum Keabsahan AHU-GWI MENKUMHAM RI. 

Andera mengaku Ketua Umum GWI sudah dipecat tidak TERHORMAT pada tanggal 19 MEI 2024 sudah menyalahgunakan wewenang untuk menipu orang lain! didukung dua alat bukti otentik Korban Surip Warga Banga Siapi-api angkat bicara berdasarkan bukti kerugian mencapai Ratusan juta rupiah kasusnya mengaku GWI bisa tangani kasusnya mengaku mampu bisa lepaskan dari penjara langsung buktinya kata Surip duit sudah terima ratusan juta rupiah, dan motor Honda 1 lenyap bukti BPKB. 

“Andera ini tidak pertanggung jawab, kata Surip sehingga kami melaporkan ke Polsek Bagan siapi-api.

Ketua Umum GWI Pusat pendiri GWI Sahat K Silaen dan Ketua 1 GWI Tulus Ardiato Silaen, SE melalui kuasa hukum untuk memberikan ketegasan saudara kepada Saudara Andera dan Sumiati jangan mengaku ngaku Ketua Umum GWI data otentik Kriminal miliki ujarnya Kuasa Hukum, jangan membuat ulah memakai identitas GWI mencari keuntungan pribadinya.

Warga merasa di nyolim atau dirugikan silahkan hubungi CAAL CENTER LAYANAN kepolisian terdekat sesuai (Tempat kejadian perkara) kami siapkan pendampingan Hukum. Ketua Umum (YLBH-CCI) Prof Dr KH Sutan Nasomal S.H, MH

Kita bicara berdasarkan bukti otentik Sorotan publik Gentayangan, Andera dan Sumiati mengaku GWI untuk menipu? 

“Ketua Umum Syah meradang Sahat K. Silaen dan Tulus Ardiato Silaen, S.H. Ketua 1. bicara ini jelas pembodohan publik gampang tinggal Kroscek kebenaran dan keadilan melalu Website Menkumham RI Nomor AHU-0000496.60.80.2014. Tanggal 24 September 2014. 

Masih ada apa sudah dipecat Andera dan Sumiati tinggal pembuktian saja kata Sahat K. Silaen.

Pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Andera dan Sumiyati, (Bukan Dewan Pendiri) Dalam Sebuah Wadah Organisasi profesi wartawan dan sekaligus sebagai Pengurus di DPP GWI tercantum Dalam Badan Hukum Nomor AHU. Kalau tidak berarti Palsu Ketua Umum GWI atas nama Andera tersebut. 

“meradang Sahat K. Silaen.” Pasalnya, saat ini beredar sebuah kabar dan terkait adanya Pelantikan pengurus DPP-GWI Provinsi Lampung tanpa prosedur Organisasi Wadah Profesi Wartawan mengaku Ngaku Ketua Umum Bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warga negara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan.  Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh Negara.

Pelanggaran kode etik profesi dapat berakibat pada sanksi disiplin atau dikeluarkannya seseorang dari profesi atau organisasi. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran kode etik dan sanksi yang dapat dikenakan: 

Pelanggaran kode etik Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik dan mediabuser.co.id. 

Pelanggaran kode etik profesi wartawan Sanksi yang dapat dikenakan kepada Andera yang melanggar kode etik adalah teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pengawasan GWI, dan tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu. 

Pelanggaran kode etik profesi wartawan kepada Ketua Umum GWI jabatan Palsu Tindakan memalsukan jabatan merupakan tindak pidana pemalsuan identitas yang diatur dalam KUHP.

Pemalsuan identitas adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar korban percaya bahwa identitas yang dipalsukan tersebut benar. 

Sanksi pidana untuk pemalsuan surat keterangan pejabat yang penguasaannya sah atas hak milik atau hak lainnya, dapat berupa pidana penjara paling lama 2 tahun.  

Sanksi ini berlaku apabila surat keterangan tersebut dipalsukan untuk memudahkan penjualan atau penggadaian, atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian. 

Selain pemalsuan jabatan, ada beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yaitu: Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

Pemalsuan hasil tes COVID-19, dapat dipidana penjara selama 4 tahun.  

Pemalsuan akta autentik oleh notaris, dapat dijerat tindak pidana pemalsuan dokumen.  Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus sepihak Pelanggaran kode etik advokat Beberapa bentuk pelanggaran kode etik advokat adalah konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, dan manipulasi bukti. 

Pelanggaran kode etik Sanksi yang dapat dikenakan kepada AR yang melanggar kode etik adalah peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, dan pemberhentian cara tak terhormat. 

Dalam menangani kasus pelanggaran kode etik, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah: Menggali akar penyebab pelanggaran, Memberikan sanksi yang tegas, Memberikan sanksi yang berat. 

Ketua Umum GWI, SK. Silaen, berhak memilih Ketua pengurus GWI. Sebagai Pendiri GWI, Sahat K. Silaen, menyikapi isu adanya GWI ilegal yang telah tersebar luas beberapa hari yang lalu.

Akibatnya hal itu menjadi polemik di tubuh GWI yang legal dan diakui keabsahannya. Andera saat ini menjadi “gundah-gulana” pasca beredarnya video tersebut.

WeSebab, dikhawatirkan dengan adanya oknum Abal Abal gentayangan dimana” yang mengaku Pengurus GWI itu bakal merugikan eksistensi dan kredibilitas GWI yang legal dibawah Sahat K. Silaen pemimpin Ketua Umum GWI kepengurusannya.

Sehat K. Silaen menyimpulkan banyak dari kalangan orang-orang tertentu yang ingin duduk di kursi kepemimpinan dalam organisasi profesi Jurnalis yang selama ini telah kami bina.

Surip memiliki bukti lengkap dan otentik berpesan kepada wartawan yang berani untuk ungkap dengan hati yang jujur itu hebat jangan mudah percaya ke Andera kata Surip.

Andera status dia bukan usaha jualan Video kepingan di daerah Jawa Bogor Barat SEHINGGA KENA KARMA BANGKRUT bantingan setir menjadi Wartawan diajak Sahat K. Silaen menjadi seorang wartawan awal ikut ikutan pemula Wartawan. Sekarang Sok pintar pembohong besar dan publik itu orang ngak tahu diri sangat memalukan PEMBOHONG PUBLIK.

Pekerjaan jual kaset video laku sepi pembeli gulung tikar akhirnya sepi banting setir menjadi Wartawan inilah kedok busuk nya Andera, Dia hanya mencari keuntungan pribadi nya untuk modus pembodohan publik gampang banget eksekusi kepada calon korban baru tersebut. 

Kalau mau mengetahui kelakuan sesungguhnya bejadnya Andera silahkan hubungi kami : Telpon Hp. 0812 7610 2223. Korban penipuan Rp.1. 200 000 (Seratus dua juta rupiah) Surip bagan siapi-api Wartawan bisa mengambil tegas Surip silahkan ambi kesimpulan.  

Sementara itu, Dewan Pendiri GWI  lainnya, Sahat, menjelaskan, melihat santernya isu di luar sana, ternyata masih ada oknum yang mengaku dirinya sebagai Ketua Umum GWI. 

Adanya oknum wartawan yang mengaku sebagai Pengurus GWI itu bertujuan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya penipuan dimana bukti laporan polisi ?. 

Selain itu juga Surip menjadi korban, kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah, Surip angkat bicara soal sosok Andera mafia kasus,” dia juga melakukan 378 KUHP, 372 KUHP Tempat Kejadian Perkara TKP di Daerah hukum Bagan Siapi Api Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau”, ujar Surip

Saat dikonfirmasi melalui panggilan Telepon Seluler, Birem membenarkan kejadian tersebut, dan sekarang sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Saya merasa ditipu oleh Andera yang mengaku Pediri sekaligus Sekretaris DPP GWI, pada waktu itu dia membeli Aki kepada saya, membayar menggunakan Cek, tapi saat mau diambil ke Bank ternyata Cek tersebut kosong tidak ada isinya, kejadian terjadi Tahun 2018″, jelasnya.

Birem menambahkan,” Saya dirugikan pak sebesar Rp. 100.2000.000, (Seratus dua juta rupiah) sampai mobil putih disita polisi pihak Punya uang. Dengan modus penipuan berdalih kirim barang tak kunjung bayar sehingga pihak merasa diabaikan oleh Andera berkas masih ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kamis kemarin 17 Juni 2021 Andera sudah dipanggil oleh pihak Penyidik”, Andera ketakutan tidak berani hadir Polres Jakarta Barat imbuhnya. 

Adanya kejadian tersebut membuat banyak komentar di lingkungan Organisasi Wadah Profesi Wartawan.

Ditemui di kediamannya oleh media Group kepada Surip mengatakan,” Sangat disayangkan itu bisa terjadi, apalagi mengatas namakan Organisasi (GWI), secara tidak langsung telah mencoreng Citra Organisasi GWI Wadah Profesi yang Dia bentuk, Informasi yang saya dapat persoalan itu sudah ditangani pihak Polres Metro Jakarta Barat, harapan saya semoga pihak Kepolian segera memproses sesuai hukum berlaku, kita akan kawal proses hukumnya”, tegas Surip.

“Karena itu diminta agar kalangan instansi pemerintah,TNI-Polri Swasta-Nasional lebih jeli lagi untuk menyikapnya. “Kami selaku pendiri GWI minta agar segera pecat Adera dan Sumiati yang besar omongan tanpa sadar diri siapa dia hanya numpang Organisasi GWI. 

Caba Andera sadar dan tobat tidak menipu orang makan duit panas menjanjikan orang tapi tidak tepat tidak urus kasus tinggal ambil uang Rp.100 200000 (Seratus, dua juta rupiah) Andera bawah uang lalu kabur ke jakarta kata Surip”  saya Surip menilai Andera masuk GWI hanya untuk memakai modus operandi melakukan penipuan (Suami Istri PEMBOHONGAN PUBLIK) Menjadi jabatan sebagai Sekretaris Umum tak becus memakai modus untuk penipuan saya. 

Sedangkan saya sama Andera kawan dari kecil, tapi tidak sangka dia menipu terang terangan saya banyak buktivdari istri saya transfer uang ke nomor rekening Andera manusia paling bangsat itu, Saya bersumpah kepada tuhan yang maha esa akan kena Azab dan musibah yang keberat dan mati Andera itu dan keturunannya makan duit kejahatan kata Surip.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan Fakta-fakta menarik perhatian publik. (*)