Rapat Dewan Redaksi Oleh Arfendy: Siapa yang Menghalangi Tugas Jurnalistik, Siap-siap Terjerat Pidana!

JAKARTA,  RJNPOS – Di bawah kepemimpinan Redaksi Arfendy, Tiam Jurnalis RJNPOS terus menegakkan prinsip-prinsip mulia: Kejujuran, Kesetiaan, Keberanian, dan Kebijaksanaan. Kamis 30 April 2026.

Dengan moto utama “Hukum & Kriminal”, mereka tak gentar melakukan Investigasi mendalam terhadap berbagai kasus, termasuk yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Namun, dalam perjalanan menjalankan tugas, seringkali Tiem Jurnalis menghadapi hambatan. 

Mulai dari intimidasi, penghalangan akses, hingga upaya untuk membungkam kebenaran. 

Menanggapi hal ini, Redaksi Arfendy menegaskan dengan tegas:

“Jangan coba-coba menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik. Karena tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana!”

Dasar Hukum yang Melindungi Jurnalis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), disebutkan dengan jelas:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dipidana.”

Sanksinya pun tidak main-main. Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hal ini berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali – termasuk oknum aparat penegak hukum yang merasa terganggu dengan pemberitaan yang faktual dan objektif. 

Hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.

Komitmen rjnpos

Tim rjnpos menegaskan bahwa mereka selalu bekerja berdasarkan fakta, data akurat, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. 

Investigasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan demi kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami hadir untuk mengungkap apa yang harus diketahui publik. Jika ada pihak yang merasa terganggu, seharusnya mereka introspeksi diri, bukan malah menghalangi kerja pers. Karena hukum berlaku sama untuk semua orang,” tegas Redaksi Arfendy mewakili Tiem.

Jadi, bagi siapa saja yang berniat menghalang-halangi tugas jurnalis, ingatlah: Hukum ada di sisi kebenaran, dan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Penulis: Arfendy