POLDA METRO JAYA KONFIRMASI PENANGKAPAN ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS MENUDUH JOKOWI IJAZAH PALSU

JAKARTA, H&K CYBER – Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa. 

Penangkapan ini terkait dugaan penyebaran tuduhan mengenai keabsahan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, langkah ini bukanlah tindakan yang terpisah, melainkan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.

“Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus yang berjalan. 

Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” jelas Budi Hermanto dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kejaksaan telah memverifikasi kelengkapan alat bukti yang dinilai memenuhi syarat hukum. 

Setiap tahapan proses juga dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta menjunjung tinggi asas persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil semata-mata ditujukan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana, bukan terhadap pandangan atau pribadi kedua orang tersebut.

Pihak kepolisian juga memastikan proses penanganan berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. 

“Kami tegaskan bahwa penangkapan bukanlah vonis bersalah. Ini hanya bagian dari rangkaian proses hukum yang sah. 

Setiap tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sebelumnya, penangkapan ini juga dikonfirmasi oleh tim pengacara yang mewakili kedua tersangka. 

Kuasa hukum, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa informasi penangkapan diterima pada pagi hari.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap oleh penyidik. 

Di waktu yang sama, kami juga menerima laporan bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap. 

Keduanya diduga terkait kasus tuduhan soal ijazah Presiden Joko Widodo,” ungkap Petrus kepada awak media.

Sampai saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan kasus. (TIM REDAKSI)