PANDUAN LENGKAP MENJADI ANGGOTA PARALEGAL DI INDONESIA

YAYASAN PENDIDIKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PROFESOR SUTAN NASIOMAL (SK) MENKUMHAM R.I. NOMOR : AHU-0023450. AH.01.12. TAHUN 2026

Menjadi seorang Paralegal di Indonesia tidak wajib memiliki gelar sarjana hukum. Syarat utamanya adalah kemauan belajar, memenuhi kriteria umum, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan resmi dari lembaga yang berwenang.

SYARAT UMUM CALON PARALEGAL

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal 18 tahun;
  3. Mampu membaca, menulis, dan berbahasa Indonesia dengan baik;
  4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN);
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara.

TAHAPAN LENGKAP MENJADI PARALEGAL

Tahap 1 — Pendaftaran Pelatihan

Mendaftar melalui Lembaga Bantuan Hukum / Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau organisasi pelatihan resmi yang bekerja sama dengan instansi pembina seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan lembaga pendidikan hukum yang terakreditasi.

Tahap 2 — Mengikuti Pendidikan & Pelatihan

Mengikuti pelatihan dasar hukum minimal 3 hari, meliputi:

Pengenalan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia;

  • Hak-hak warga negara dan tata cara bantuan hukum;
  • Penyusunan dokumen sederhana, pengumpulan bukti, dan tata cara menghadap instansi;
  • Kode etik, kerahasiaan, serta batas kewenangan paralegal.

Tahap 3 — Praktik Lapangan / Aktualisasi

Melakukan praktik pendampingan penanganan masalah hukum non-perkara pengadilan selama minimal 3 bulan, meliputi: membantu penyusunan surat, pengumpulan data, pendampingan di luar pengadilan, serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Tahap 4 — Memperoleh Sertifikat & Identitas

Setelah menyelesaikan pelatihan dan laporan praktik secara lengkap, memperoleh:

Sertifikat Kelulusan Pelatihan Paralegal; Kartu Tanda Pengenal Paralegal / Anggota yang sah dan berlaku sesuai ketentuan lembaga penerbit;

Sertifikasi kompetensi seperti CPLA (Certified Paralegal / Anggota Paralegal Bersertifikat) sebagai pengakuan kemampuan Profesi.

Catatan Penting

Paralegal bukan Pengacara/Advokat. Paralegal membantu memberikan informasi hukum, menyusun dokumen, dan mendampingi di luar pengadilan, namun tidak berwenang mewakili di persidangan.

Keberadaan paralegal sangat berharga untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang belum mampu membayar jasa pengacara.

Mari Kita Lanjutkan

Agar saya dapat membantu lebih lanjut, mohon sampaikan rencana Bapak/Ibu:

  1. Apakah Bapak/Ibu bermaksud berbakti sebagai paralegal di Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu, atau bekerja di kantor hukum/perusahaan?
  2. Apakah Bapak/Ibu ingin saya bantu mencarikan jadwal pelatihan terdekat serta jalur pendaftaran resmi?

Saya siap membantu menyusun persyaratan, surat permohonan, maupun menyesuaikan materi pelatihan sesuai kebutuhan Bapak/Ibu.

Bagi berminat dan Serius Segera hubungi Call Center Telpon WA: 0811-8419-260 + 0823-3843-3000

PROF. KH. SUTAN NASOMAL, S.Pd.i.,S.E.,S.H.,M.H., M.M.,Ph.D.,CFLE

KETUA UMUM

ARFENDY S.KOM.l,CFLE,CILJ

SEKERTARIS JENDERAL