PELAPOR MERASA HAK ASASI MANUSIA DIABAIKAN — KASUS ABORSI JANIN 7 BULAN: DIDUGA PENYIDIK MANDUL DI TENGAH JALAN!! TUNTUTAN TEGAS: OKNUM PENYIDIK DALAM DUGAAN KASUS ABORSI HARUS DICOPOT DENGAN TIDAK HORMAT!!

Foto: Dok. Terlampir

JAKARTA, H&K SYBER – Tim jurnalis H&K mengungkap fakta mengejutkan demi keadilan: kasus dugaan pembunuhan sadis janin berusia 7 bulan (aborsi ilegal) yang diduga hasil hubungan gelap, justru terhenti dan macet total di tangan oknum penyidik Polda Sulawesi Utara, meski sudah ada perintah tegas dari Mabes Polri.

Pelapor Daendels Kaluas (Ketua DPP Aliansi Keberagaman Solidaritas Indonesia / AKSI, Pendeta Muda GPdI) menyatakan hak asasinya dirampas, diabaikan, dan proses hukum sengaja dihambat. 

Masyarakat menilai aparat penegak hukum berlaku “tumpul ke bawah, tajam ke atas” — tegas pada rakyat biasa, tapi lunak jika yang terlibat tokoh berpengaruh.

KRONOLOGI LENGKAP: ABORSI DI HOTEL GRAND PURI MANADO Berdasarkan bukti, pengakuan saksi, dan catatan kejadian:

1. Awal Hubungan (2022): NSL minta bantuan Saksi Mahkota DW untuk menggugurkan kandungannya.

Nasrani Sara Laurens (Bendahara Wilayah GPdI Samarinda) menjalin hubungan dekat dengan Harry Wardhana (jemaat GPdI Muara Rapak Balikpapan); sering menggunakan kamar hotel di Balikpapan.

2. Indikasi Asusila (Desember 2023): Ditemukan kondom bekas pakai di Pastori GPdI Sambutan, tempat tinggal dan ibadah Nasrani — bukti pergaulan bebas di lingkungan gereja.

3. Rencana Menggugurkan Kandungan:

Juni 2023: Nasrani minta bantuan pelapor untuk aborsi di Manado, dianggap lebih aman dan tertutup.

September 2023: Kandungan makin besar, kembali mendesak karena rencana bertunangan November 2023 dengan gembala dari Jakarta; sudah USG di Dokter Jaya Susanto Samarinda.

18 Oktober 2023: Berangkat ke Manado, menginap di Hotel Grand Puri Manado, Jl. Samratulangi No. 458, Kecamatan Sario.

21 Oktober 2023: Tindakan aborsi dilakukan saat janin berusia 7 bulan — usia di mana janin sudah bisa bernapas dan hidup sendiri.

22 Oktober 2023: Jasad bayi dikuburkan diam-diam di kampung halaman Amurang, tepat di kaki makam ibunya sendiri.

Fakta Penting: Dalam laporan ke Komnas HAM, terungkap dugaan kuat janin itu adalah hasil hubungan gelap Nasrani dengan Jhon Weol — Ketua Umum GPdI, bukan hanya dengan Harry Wardhana.

INSTRUKSI MABES POLRI VS REALITAS DI LAPANGAN

– 26 Februari 2025: Daendels melaporkan kasus ke Polda Sulut, nomor laporan LP/B/145/II/2025/SPKT/Polda Sulut.

14 Februari 2025: Bareskrim Polri kirim surat resmi B/3280/II/RES.7.4./2025/Bareskrim, ditandatangani Brigjen Pol. 

Ray Wihastono Yoga Pranoto — perintah tegas: “Tindaklanjuti sesuai hukum; jika ada peristiwa pidana, proses tuntas berdasar Perkap No.6/2019 & Perkabareskrim No.1/2022, laporkan hasilnya ke Mabes.”

Apa yang terjadi? Di Polda Sulut, penyidikan lambat, dihambat, kini berhenti total. 

Pelapor menduga oknum penyidik sengaja melanggar instruksi atasan untuk melindungi pihak terlapor yang berkuasa.

PELAPOR DAPAT INTIMIDASI — HAM DIABAIKAN

Alih-alih perlindungan, Daendels justru ditekan setelah melapor:

Surat Teguran Keras No.018.11/MD JABAR/II/2025 dari GPdI Jawa Barat (13 Maret 2025). Ancaman & intimidasi verbal di grup WhatsApp organisasi.

Lapor ke Komnas HAM RI (Surat No.427/PL.00.01/IV/2025, 14 April 2025):

Komnas HAM akui tindakan ini langgar Pasal 30 UU No.39/1999 HAM (hak rasa aman).

Namun tidak lanjut periksa, hanya sarankan ikut proses hukum di Polda Sulut, lapor ke Kemenag & LPSK untuk perlindungan saksi.

Keluhan Pelapor: “Bagaimana percaya pada Polda Sulut kalau laporan kami diabaikan, instruksi Mabes dilanggar, penyidik tutup mata? Hak cari keadilan kami dirampas!”

POKOK PERMASALAHAN HUKUM

1. Tindak Pidana Berat: Aborsi janin 7 bulan bukan aborsi biasa — masuk kategori Pembunuhan / Kejahatan Nyawa. Janin usia itu sudah bisa hidup mandiri. Diatur Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 UU No.36/2009 Kesehatan, ancaman penjara 15 tahun lebih.

2. Penyalahgunaan Wewenang: Oknum penyidik yang abaikan perintah atasan & hentikan kasus tanpa alasan sah bisa dijerat Pasal 420 KUHP (penyalahgunaan wewenang) & UU No.28/1999 Penyelenggaraan Negara Bersih — ancaman pidana disiplin hingga penjara.

3. Intimidasi Pelapor: Tekanan pada pelapor langgar hak konstitusional warga melaporkan kejahatan, bisa dipidana sesuai KUHAP & Perkap No.8/2009.

TUNTUTAN PELAPOR & SUARA PUBLIK

Melalui laporan ini, Daendels & masyarakat menuntut:

1. Evaluasi Kinerja Polda Sulut: Mengapa surat Bareskrim B/3280/II/RES.7.4./2025 tidak dipatuhi? Periksa oknum penyidik yang menghambat proses.

2. Lanjut Proses Hukum: Segera tetapkan tersangka, proses kasus sampai pengadilan, jangan lindungi siapa pun.

3. Jamin Perlindungan HAM: Negara wajib lindungi pelapor & saksi dari ancaman/intimidasi sesuai amanat undang-undang.

Pertanyaan Kunci: Akankah Polri bertindak tegas pada anggotanya yang langgar aturan? Atau kasus ini dibiarkan menguap demi nama baik tokoh agama tertentu? Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Laporan Khusus BUSER TV (Tim Investigasi)

LAMPIRAN DOKUMEN:

1. Surat Bareskrim Polri No. B/3280/II/RES.7.4./2025 (14 Februari 2025)

2. Surat Komnas HAM No. 427/PL.00.01/IV/2025 (14 April 2025)

3. Laporan Polisi No. LP/B/145/II/2025/SPKT/Polda Sulut

4. Kronologi Kejadian & Bukti Pendukung (foto, pengakuan saksi, dokumen terkait). (RED)