“No Viral No Justice” — Kapolri Diminta Copot Penyidik Polda Sulut: Kasus Pembunuhan Bayi 7 Bulan Mandek 9 Bulan

Foto : Dok. Lengkap Terlampir.

MANADO, H&K CYBER – Lokasi: Hotel Grand Puri Manado (Saksi Bisu Peristiwa) Status: Mandek 9 Bulan | Tanpa P2HP & Tanpa P21

Kasus dugaan pembunuhan berencana/aborsi janin usia 7 bulan tertahan di Polda Sulut selama 9 bulan tanpa kejelasan. 

Foto: Dok. MENYOROTI (TKP) Pembunuhan Sadis JANIN 7 Bulan PENDETA NSL Dengan Pasangan JW TKP di HOTEL GRAND PURI MANADO.

Pelapor tidak menerima laporan perkembangan (P2HP) maupun kelengkapan berkas (P21). Penyidik diduga tidak netral, disuap, dan sengaja melindungi tersangka utama.

Ketua Umum RJN, Arfendy, menegaskan ungkapan “Jika Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan” terbukti nyata dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas.

Mabes Polri (WASIDIK & Propam) menegaskan: Tidak ada kompromi. 

Sanksi berat hingga pencopotan tidak hormat menanti penyidik yang menghambat kasus ini. Data lengkap pelanggaran sudah dipegang Propam.

DAFTAR PIHAK TERLIBAT

1. Pdt. Jhon Weol (JW) – Ketua Umum GPdI (Diduga Pelaku Utama, Pelindung & Ayah Biologis). Rekam jejak: Pernah memiliki anak dari perselingkuhan sebelumnya, kini diduga memerintahkan aborsi anak hasil hubungan terlarang kedua.

2. Nasrani Sara Laurens (NSL) Bendahara Wilayah GPdI (Ibu Kandung Janin).

3. Daendels Kaluas – Pelapor / Ketua DPP AKSI. “Siapapun yang terlibat, segera ditindak tegas tanpa pandang bulu!”

Komnas HAM:

Dugaan kuat janin tersebut adalah hasil hubungan gelap Nasrani dengan Jhon Weol, bukan dengan Harry Wardhana.

PELANGGARAN BERAT PENYIDIK POLDASULUT

1. Konflik Kepentingan: Penyidik menginap di hotel, seluruh biaya tiket, makan, dan operasional ditanggung sepenuhnya oleh Jhon Weol (tersangka utama), bukan menggunakan fasilitas netral.

2. Membangkang: Mengabaikan perintah tegas dari Mabes Polri untuk menuntaskan kasus.

3. Penyidikan Palsu: Pemeriksaan saksi/tersangka diduga dilakukan secara fiktif dan tidak serius untuk mengaburkan kebenaran.

KRONOLOGI PERISTIWA (2022–2023)

1. Awal 2022: Nasrani menjalin hubungan gelap dengan Harry Wardhana dan Jhon Weol.

2. Desember 2023: Ditemukan bukti pergaulan bebas (kondom bekas) di rumah ibadah GPdI Sambutan.

3. Juni 2023: Nasrani mulai berusaha menggugurkan kandungan.

4. September 2023: Hasil USG Samarinda menunjukkan kandungan 7 bulan. Nasrani mendesak tindakan cepat karena rencana pertunangan November 2023.

5. 18 Oktober 2023: Nasrani tiba di Manado, menginap di Hotel Grand Puri Manado.

6. 21 Oktober 2023: Aborsi dilakukan saat janin berusia 7 bulan. 

Secara medis & hukum, usia ini sudah dianggap bayi sempurna yang bisa bernapas sendiri →Tindakan ini sah dikategorikan Pembunuhan Berencana.

7. 22 Oktober 2023: Jasad bayi dikuburkan diam-diam di Amurang, tepat di kaki makam ibu kandung Nasrani.

BUKTI DOKUMEN RESMI

1. Surat Bareskrim Polri No. B/3280/II/RES.7.4./2025 (14 Februari 2025)

2. Surat Komnas HAM No. 427/PL.00.01/IV/2025 (14 April 2025)

3. Laporan Polisi No. LP/B/145/II/2025/SPKT/Polda Sulut

4. Berkas kronologi & bukti pendukung lainnya. (***)