Waspada Japrin Resmi Dihentikan Status Keanggotaan Wartawan Sumatera Selatan!

Foto : Dok. Ilustrasi

Jakarta, H&K CYBER – Instansi Pemerintah, TNI-POLRI Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Swasta-Nasional Waspada orang mengaku MEDIA “MEDIABUSER.CO.ID” Mudah mengenal Ciri2 Wartawan abal-abal atau “bodrex” Obat Sakit Kepala Adalah oknum yang menyamar sebagai jurnalis untuk mencari keuntungan pribadi. 

Mereka melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan melakukan pemerasan, intimidasi, dan menuntut imbalan uang dari narasumber.

Kartu pers sering kali tidak mencantumkan nama perusahaan yang jelas, masa berlakunya sudah habis, atau nama medianya asing dan menyerupai media arus utama.

Media tempat mereka bernaung bukan merupakan badan hukum resmi (PT) yang terverifikasi oleh Dewan Pers. 

Alamat Redaksi Fiktif: Kantor media tidak jelas keberadaannya dan boks redaksi tidak mencantumkan nama penanggung jawab.

Praktik Intimidasi: Sering menggunakan ancaman atau mencari-cari kesalahan narasumber agar mau memberikan sejumlah uang atau fasilitas.

Tidak melalui proses redaksi: tulisan atau liputan jarang dimuat di portal resmi, melainkan hanya untuk menakut-nakuti atau dibawa sendiri.

Bergerak Berkelompok: Biasanya beroperasi bersama satu atau dua orang lainnya saat mendatangi kantor instansi, sekolah, atau masyarakat. 

Dalam upaya menjaga profesionalisme, integritas jurnalistik, serta kredibilitas perusahaan pers, Redaksi… Secara resmi mengumumkan penghentian status keanggotaan wartawan atas nama Japrin, terhitung mulai Minggu, 1 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Redaksi mediabuser.co.id menerbitkan kebijakan “STOP PERS” terhadap yang bersangkutan. 

Dengan berlakunya keputusan tersebut, mediabuser.co.id tidak lagi memiliki hubungan kerja, tugas jurnalistik, maupun kewenangan apapun yang mengatasnamakan.

Pengumuman Resmi kepada Instansi dan Masyarakat

Mulai tanggal 14 Juni 2026 dan seterusnya, segala bentuk aktivitas peliputan, permintaan data, konfirmasi, wawancara, kerja sama media, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh… dengan mengatasnamakan… bukan lagi menjadi tanggung jawab redaksi.

Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa seluruh tindakan, pernyataan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangan perusahaan pers tidak memiliki keterkaitan dengan PT. Media Buru Sergap Indonesia 

Langkah Menjaga Kredibilitas Media

Sebagai perusahaan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme kerja,….

secara berkala melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota redaksi dan wartawan yang bertugas di berbagai daerah.

Langkah penghentian status keanggotaan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan jurnalistik berjalan sesuai aturan, standar profesi, serta ketentuan yang berlaku dalam dunia pers nasional.

Imbauan kepada Seluruh Instansi

Redaksi mediabuser.co.id  mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, maupun narasumber agar melakukan verifikasi identitas terhadap setiap wartawan yang mengaku berasal dari…?

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan, mediabuser.co.id instansi terkait diharapkan dapat meminta identitas resmi dan melakukan konfirmasi langsung kepada redaksi untuk memastikan status keanggotaannya.

Dengan adanya pengumuman ini, Redaksi mediabuser.co.id berharap seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait status keanggotaan wartawan tersebut, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan nama media di lapangan.

Redaksi mediabuser.co.id menegaskan bahwa terhitung sejak 1 Juni 2026, Japrin bukan lagi bagian dari jajaran wartawan maupun kontributor…?

Sehingga segala aktivitas yang mengatasnamakan media tersebut berada di luar tanggungjawab dan kewenangan redaksi.