DPP RJN MENGECAM KERAS TINDAKAN INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN, OKNUM PELAKSANA PROYEK DIDUGA BERSIKAP AROGAN
Bocah Angon

TANGERANG, RJNPOS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pelaksana proyek yang dikenal dengan nama Hasan Bendot terhadap salah satu wartawan bernama Santang. Peristiwa ini terjadi saat peliputan di lokasi proyek Jembatan Bayur, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Menurut kesaksian Samran, salah satu warga yang berada di lokasi kejadian, sempat terjadi keributan antara oknum pelaksana dan wartawan tersebut. Sabtu (31/5/2025)
“Ya, memang terjadi keributan. Saya hanya berusaha melerai. Tapi saya tidak tahu pasti apa penyebab awalnya,” ujar Samran.
Melalui grup WhatsApp, wartawan yang menjadi korban, Santang, mengungkapkan bahwa dirinya merasa diintimidasi oleh Hasan Bendot saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya telah diintimidasi oleh Hasan Bendot. Banyak teman-teman juga yang menyaksikan langsung,” ungkap Santang.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Bidang Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin alias Kang Salim, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Apalagi jika disertai intimidasi secara langsung di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa puluhan media lokal dan nasional telah memberitakan kejadian ini. DPP RJN menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik.
“Atas nama DPP RJN, kami mengecam keras tindakan intimidasi oleh oknum pelaksana proyek terhadap jurnalis. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak terduga pelaku intimidasi belum berhasil dikonfirmasi.
DPP RJN menuntut pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
(TIM/RED)
