Viral “Misteri Ijazah Janggal “SMPN 5 Koto XI Tarusan” : Diduga Rekayasa Dokumentasi Robi Binur, Legislator Pessel DPRD Dua Periode Terungkap”

PESISIR SELATAN, RJNPOS.COM — Sorotan Publik Aroma kepalsuan ijazah kembali menyeruak di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kali ini menyeret nama Robi Binur, Anggota DPRD setempat periode 2024–2029 yang diduga menggunakan ijazah SMP “asli tapi palsu” (Aspal) Sebagai Syarat Administratif Pencalonan Legislatif. Selasa (16/11/2025)
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK-N) DPD Sumatera Barat, yang dipimpin Han Yusfik (Panungkek), kembali melayangkan laporan hukum terkait kejanggalan penerbitan ijazah dari SMP Negeri 5 Koto XI Tarusan.
“Kami temukan banyak penyimpangan dan indikasi pemalsuan data. Kepala dinas, Kepala Sekolah, dan beberapa guru diduga turut mengesahkan ijazah yang tidak sesuai dengan data induk siswa, terkesan para pihak terima suap” ujar Han Yusfik kepada Jurnalis mediabuser.co.id
Tabir Kepalsuan di Balik Rekomendasi dan Stempel Dinas
LSM KPK-N mengungkap, legalisasi dokumen oleh Dinas Pendidikan Pesisir Selatan justru memperkuat dugaan manipulasi.
Rekomendasi keabsahan yang ditandatangani Kadis Pendidikan, Salim Muhaimin, disinyalir mengandung kejanggalan—mulai dari urutan tanda tangan, stempel, hingga penempelan materai yang tidak sesuai prosedur.
“Setelah dokumen ditandatangani, stempel dan materai justru menyusul. Itu bukti ada proses yang tidak lazim,” ungkapnya lagi.
Kepala Sekolah: ‘Kami Sudah Dipanggil ke Polda, Sampai Saat ini Telah SP3’
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 5 XI Tarusan, Mardalena Lestari, membenarkan bahwa pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh Polda Sumbar terkait kasus tersebut.
“Kami sudah beberapa kali dipanggil. Tapi perkara itu saat ini sudah SP3. Kami juga tidak tahu kenapa muncul lagi sekarang,” jelas Mardalena.
Namun, Han Yusfik menyebut, masih banyak kejanggalan yang belum tersentuh. Ia menegaskan, jika tidak ada klarifikasi dan pembenahan administrasi, kasus ini akan kembali dibuka secara hukum.
Bukti Lapangan: NIS Ganda dan Identitas Silang
Dari hasil investigasi media bersama LSM KPK-N, ditemukan fakta bahwa pada tahun ajaran 1992–1993, Robi Binur tercatat hanya sebagai siswa kelas 1 semester 1 di SMPN 5 Tarusan dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 588, sebelum dinyatakan keluar.
Namun pada ijazah yang diterbitkan 5 Juni 1997, Robi tercatat menggunakan NIS 733, yang ternyata adalah milik Muliadi, berdasarkan buku induk dan surat resmi sekolah.
Ironisnya, ijazah tersebut digunakan kembali oleh Robi pada 2011 untuk mendaftar Paket C setara SMA di Yayasan Al Kasyaf Salido — dan menjadi dasar administratif pencalonan legislatif hingga kini duduk di kursi DPRD dua periode.
Surat keterangan Yayasan Al Kasyaf menegaskan bahwa Robi menggunakan ijazah SMP ber-NIS 733 milik Muliadi untuk mendaftar Paket C.
Surat keterangan Dinas Pendidikan tertanggal 24 Juli 2020 juga menegaskan NIS 588 milik Robi Binur, sedangkan 733 milik Muliadi.
Dukungan Bukti dan Kesaksian
Sebagai penguat, surat pernyataan majelis guru tertanggal 16 Oktober 2021 ditandatangani delapan guru dan disahkan oleh kepala sekolah serta komite.
Selain itu, sembilan teman sebaya turut memberi kesaksian bahwa Robi hanya sempat bersekolah di kelas 1 semester 1 dan tidak pernah tercatat naik ke kelas berikutnya.
Dari seluruh data yang dihimpun, ijazah SMP atas nama Robi Binur tahun 1997 dinilai tidak sesuai dengan data resmi buku induk dan keterangan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.
LSM KPK-N: “Jangan Ada yang Kebal Hukum”
LSM KPK-N Sumbar menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dengan menyerahkan berkas bukti lengkap kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum, apalagi seorang pejabat publik. Jika ijazahnya terbukti palsu, harus ada sanksi tegas,” tegas Han Yusfik menutup pernyataannya.
Catatan Redaksi: Kasus dugaan ijazah aspal SMPN 5 Koto XI Tarusan ini kembali menjadi sorotan publik.
Tim Redaksi MEDIABUSER.CO.ID akan terus memantau perkembangan proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik Dinas Pendidikan Pesisir Selatan maupun lembaga pendidikan yang disebut dalam laporan.
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta Hukum menarik perhatian publik. (BsC/RED)
