Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang Belum Memberikan klarifikasi Terkait : Gudang Penimbunan BBM Solar Terbesar ilegal diwilayah Hukum Polres Kampar Bebas Beroperasi, Terkesan “Kebal Hukum”

KAMPAR, RJNPOS.COM – Pidana terhadap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pelanggaran ini diancamkan kepada setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, yang dapat berupa penimbunan atau penjualan kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55 UU Migas : secara spesifik melarang tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah
Ancaman Hukuman Pidana Penjara : Paling lama 6 tahun. Denda : Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bentuk Penyalahgunaan yang Dipidana Penimbunan : Mengumpulkan BBM bersubsidi tanpa izin, seperti di dalam tangki kendaraan modifikasi.
Pengangkutan dan Niaga: Mengalihkan BBM bersubsidi dari peruntukannya dan kemudian dijual kembali dengan harga industri (lebih tinggi dari harga subsidi).
Penggunaan Berulang: Pembelian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dari SPBU dengan menggunakan kendaraan bermotor dan barcode yang berbeda untuk tujuan penyalahgunaan.
Dampak dari Tindakan Ini
Merugikan Keuangan Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dengan jumlah yang signifikan.
Merugikan Masyarakat: Kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menikmati BBM subsidi dapat terganggu karena kurangnya distribusi yang tepat sasaran.
Sorotan Gudang penimbunan BBM Solar Bersubsidi secara ilegal di Wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang TKP para Mafia BBM untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri cara Ilegal. Minggu (5 Oktober 2025)
Mengakibatkan sering ketiadaan BBM Solar Bersubsidi pada SPBU Pertamina, sangatlah merugikan Masyarakat Dan Negara.
Namun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan tak berdaya Atau tak mampu, Sehingga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi Merajalela diwilayah tersebut.
Seperti yang disorotan Publik, tepatnya di Jalan Bupati, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, pada Selasa malam 30 September 2025 pukul 18:32 WIB.
Sebuah bangunan semi permanen dengan konstruksi baja ringan yang berpagarkan seng, Terdapat didalamnya puluhan baby 1 atank berkapasitas 1000 Liter, dengan berisikan BBM Solar bersubsidi yang diduga diperoleh dari setiap SPBU Pertamina diwilayah tersebut, dengan cara dilangsir.
Informasi yang diterima, bahwa BBM Solar Bersubsidi itu akan di salurkan ke industri.
Pada lokasi tersebut, tim awak media menemui dua orang lelaki mengaku sebagai pekerja sekaligus penjaga Gudang. Salah satu diantaranya bernama ikhsan.
Ia mengatakan kalau Gudang itu sudah beroperasi lumayan lama. Gudang BBM itu milik oknum TNI AU.
“Kami hanya orang Gudang, kalau yang punya oknum TNI AU, biar saya hubungi bos dulu” ujar Ikhsan.
Namun Ikhsan tidak bersedia menyebutkan siapa nama oknum TNI itu. Selain itu, ikhsan menyebut nama seorang oknum wartawan, sebagai koordinator, dan ia mencoba menghubungi Oknum wartawan tersebut.
Selang waktu singkat, oknum wartawan inisial TN tiba ke lokasi. Ia mengatakan bahwa eksistensi dirinya di Gudang BBM ilegal tersebut, tidak ada hubungan kerjasama. Hanya karena TN tinggal diwilayah itu dan kenal dengan mereka (Pemilik).
“Iya bang, awak media tidak ada dapat apa-apa dari orang ini, melainkan orang ini minta tolong aja,” ungkap TN.
Namun TN juga tidak bersedia menyebutkan siapa nama pemilik Gudang BBM yang beroperasi secara ilegal itu.
Tak sampai disitu, Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor selulernya, 0812-1899-20XX, apakah sudah diketahuinya terkait dugaan Gudang penimbunan BBM secara ilegal yang beroperasi diwilayah hukumnya, Kamis (2/10/2025).
Namun sehingga saat ini Kapolres Kampar, ABP Bobby Sebayang, memilih tidak menjawab konfirmasi awak media, terkesan bungkam.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik sebagai konsumsi informasi publik.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang masih belum memberikan klarifikasi terkait adanya aktivitas Gudang Penimbunan BBM secara iLegal diwilayah hukumnya tersebut. Penulis : Tim Redaksi.
