Breaking News Kuasa Pendampingan Hukum CCI Arfendy CFLE Pertanyakan Kepada PLN Persero Gardu Induk 150 KV Gandul : Diduga Laporan Palsu!!!

Foto : Dok. Teguh mengakui Orang PLN Persero Gardu Induk 150 KV Gandul
JAKARTA, RJNPOS.COM – Kusno melalui Kuasa Pendampingan Hukum CCI Arfendy CFLE Klarifikasi kepada Ibu Ratih Kusuma Dewi Senior Manager Perizinan Pertanahan Dan Komunikasi, Dinilai janggal melalui Security Pujiyanto mengatakan Ibu Ratih dan Tim tidak ada ditempat atau keluar kantor sepertinya ada yang ditutupi atau di rahasiakan. Rabu (20/8/2025) Pukul 13 : OO WIB. Kehadiran Kuasa Hukum dan Jurnalis ke PLN Persero Gardu Induk 150 KV Gandul tersebut.

Foto : Dok. PLN Persero Gardu Induk 150 KV Gandul
Kusno melalui Arfendy CFLE Kuasa pendampingan hukum pertanyakan kepada Ibu Ratih Kusuma Dewi Senior Manager Perizinan Pertanahan Aset PLN Persero beralamat Daan Mogot Km 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Terkait bertahan karena ditugaskan untuk menjaga Aset PT. PLN (Persero), kami menunggu etika baiknya dari Pimpinan Oleh PT. PLN (Persero) Dan Komunikasi, Aset PLN (Persero) beralamat Daan Mogot Km 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kami menegaskan dasar bukti pendukung pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2004 Saya mendapatkan Perintah Tugas yaitu untuk pengawasan di bidang dalam Pengelolahan Tanah Kosong Aset PT. PLN (Persero) yang beralamat di Jl. Daan Mogot Raya Km 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat Oleh PT. Hexagonal Pradesa dan Koperasi Karya Elektrika PT. PLN (Persero) Pakiting Jabar Jaya. Ujarnya Arfendy.
Pada saat itu kondisi tanah sebagian masih rawa dan ditempat tersebut ada orang–orang penggarap tanah dengan cara berkebun dan bercocok tanam.
Akhirnya kami bermusyawarah atau berkoordinasi bersama orang – orang penggarap tanah Aset PT. PLN (Persero) Jalan Daan Mogot Km 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Tanah itu dan menyelesaikannya dengan cara yang baik dan biaya pribadi dan beberapa bukti Kwitansi terlampir.
Kami sedikit demi sedikit tanah terselesaikan dengan rapihkan dan penggurukan atau peninggian tanah biaya Pribadi ujarnya pak Kusno.
Tambah Pak Kusno Sampai sekarang Aset PT. PLN (Persero) masih dalam keadaan baik dan utuh, Sesuai dengan amanah oleh Surat Tugas yang Dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero) Saya terima yaitu Surat Tugas resmi dari PT. PLN (Persero), ditanda tangani oleh Mengetahui Koprasi Karya Elektrika H M Ir Soekarno Menager Operasional Pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2004, Yang tidak ada JANGKA WAKTU YANG DI TENTUKAN Oleh Pihak PT. PLN (Persero). Dan H M Taufik SaufikSafwan Menager Marketing bukti Terlampir.
Awal kejadian : Sehubungan Dengan Kegiatan Pendataan Aset PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat yang berada di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pihak PT. PLN (Persero) Mensurati Pada Tanggal 4 Maret 2025 Dengan Nomor Surat : 1081/LOG.01.01/F35000000/ 2025 kepada Ketua RW.03 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Permohonan Pendampingan Pendataan Aset PT. PLN (Persero) di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat”.
Pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 Pukul 16.56 WIB. Bapak. Hanafi (Kantib 03) Membawa Surat PT. PLN dengan Nomor Surat : 1643/LOG.01.01/F35000000/2025 tertanggal 24 Maret 2025,
Penghentian Kegiatan Fisik dan Pengosongan Lahan di Aset PT. PLN (Persero) di serahkan kepada Sdr. Kusno dan di tunjukan untuk Sdr. Kusno, (Bukti Vidio Terlampir).
Tindak lanjuti dari adanya bukti surat Permohonan dari RW 03 menyebut PT. PLN (Persero) tertanggal 4 Maret 2025. Diduga terlibat Oknum RW.03 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, H. Rustam, Kelurahan Cengkareng Timur Dinilai tidak dapat dicontohkan menurut keterangan dilapangan Nara sumber tak mau sebut identitasnya menjelaskan hal tersebut.
Membuat surat menyurat Dengan Nomor Surat: 10/03/24/04/ 2025 Perihal Pemberitahuan, Bahwa Oknum RW 03 menyebut “KAMI SIAP MENINDAK LANJUTI ARAHAN DARI PT. PLN UNTUK PENDATAAN LAHAN ATAU Aset PLN Jalan Daan Mogot Km 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dengan menugaskan nama-nama sebagai berikut untuk melaksanakan kegiatan Aset PT. PLN atau Persero sebagai berikut : M. Yusuf (Ketua LMK.03) Hanafi (Kantib 03)
Efendi (Ketua RT.01) H. Asep Muhardi (Ketua RT.04) Suhendra (Ketua RT.05) Hasil dari balasan surat menyurat tersebut, dilapangan terjadinya orang-orang yang di tugaskan itu pendataan, bukan pendampingan pendataan, dengan cara mendata orangorang langsung yang berada di lokasi tanpa di damping Ketua RT setempat dengan modusnya memberitahukan bahwa adanya Berita pendataan KTP Musiman dan meminta memperlihatkan KTP Asli dan memfoto KTP menggunakan Handphone petugas tersebut.
Dengan Nomor Surat : 2335/LOG.01.01/ F3500000/2025 dari PT. PLN Tertanggal 6 Mei 2025, Perihal : Undangan Sosialisasi Kepada yang terlampir yaitu :
Ketua RT. 011/03
H. Darmanto
H. Slamet
Koh Ali
Banjar
Ade Sofa (Agus Hidayat)
Susilo
Kusno
Dedi Gunawan
Iwan (iip hoppudin)
Denis Syam Abdilah
Ahmad Khawasyi
Untuk dapat menghadiri Sosialisasi, Hari, Tanggal : Rabu 14 Mei 2025, Pukul : 14.00 WIB–Selesai, Tempat : Sekretariat RW.03 Jl. Nusa Indah Tim. No.15 RT.12/RW.3, Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat 11720.
Beberapa nama yang terlampir untuk mengundang sosialisasi ternyata hasil dari memotretan Foto KTP pada saat pendataan dengan beralasan Pendataan KTP Musiman.
Yang dilaksanakan orang-orang yang di tugaskan oleh Ketua RW.03. di salah gunakan untuk menyurati surat undangan sosialisasi PLN.
Hari Selasa Tanggal 3 Juni 2025 Pukul 15.40 mendapatkan Surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Surat : B-4695/M.1.12/Gph.2/06/2025 Perihal : Undangan Rapat.
Surat tersebut di antar oleh Bapak Teguh–PLN langsung dan di serahkan ke Bapak Kusno dengan kondisi Amplop berwana Putih Polos tanpa logo Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Bukti terlapir video) Undangan rapat tersebut di hari/tanggal : Kamis 05 Juni 2025, Waktu : 10.00 WIB Tempat : Aula R. Soeprapto, Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dengan ini Bapak Kusno tidak hadir di karenakan Amplop Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Polos Berwarna Putih.
Kamis, 19 Juni 2025 Pukul 10 : 27 WIB. Bapak. Teguh–PLN kutipan ucapan “ini surat pemberitahuan dari PLN (Persero) untuk Somasi kita yang terakhir, dalam surat ini kita tuliskan untuk di lakukan pengosongan dalam 14 hari Apabila tidak mau mengosongkan maka ini akan kita tempuh di jalur hukum” dan surat tersebut di terima oleh Septi anak dari Bapak Kusno. Tertanggal surat tersebut 16 Juni 2025, Dengan Nomor Surat :3213/LOG.01.01/ F35000000/ 2025 Perihal : Somasi Pengosongan Tanah PT. PLN (Persero) di tujukan kepada Bapak Kusno.
Ketika Tim Jurnalis Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan Dipimpin langsung Arfendy CFLE Mau Klarifikasi kepada Ratih Kusuma Dewi Senior Manager Perizinan Pertanahan Dan Komunikasi Security Pujiyanto mengatakan Ibu Ratih tidak ada ditempat atau keluarga kantor seperti ada yang diduga ditutupi atau di rahasiakan ucapan terlihat pembohongan publik.
Tugas Wartawanan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Profesi jurnalis atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karena itu seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau informasi konten yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan.
Perlindungan terhadap profesi Wartawan mengikuti dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Perlindungan Profesi Wartawan sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers, yaitu sebagai berikut : Pertama, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.
Keempat, Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan harus mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum kepada wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Dalam menjalankan Fungsi tugas jurnalistik.
Pers memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa ke publik.
Dalam menjalankan Fungsi tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyataan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat pengugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan penguasannya.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.
Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi: Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta pantauan Tim redaksi menarik perhatian publik. Bersambung ke edisi berikutnya. (TIM RED)
