Ketua Umum RJN, Soal Tambang Galian Tanah Yang Diduga Ilegal Type C di Kelurahan Gandaria dan Kelurahan Tamiang, Begini Kata Bocah Angon

TANGERANG, RJN | Menyikapi masalah galian c di Dua Wilayah Kecamatan Mekar Baru dan Kecamatan Gunung Kaler para insan pers begitu kewalahan meningkat marak nya para mafia tambang galian tanah type c yang begitu menjamur di kabupaten tangerang, Rabu, (23/10/2024).
Dugaan tambang ilegal milik Aep dan Musta yang terletak di Kampung Klebet dan Kampung Nibung Desa Gandaria, memiliki dua titik akses yakni, titik pertama adalah area lahan persawahan produktif, dua pengeloala antara lain yang selalu di gadang kebal akan Hukum.
Ridwan Hidayatullah, Kades Gandaria saat di konfirmasi melalui Telphon tidak ada jawaban diduga memblokir Kontak Whatsapp dan saat di temui di kediaman rumah nya pun tidak ada di tempat.
Dari ramai nya pemberitaan seputar galian C yang diduga ilegal yang menjadi sorotan dan perhatian publik dari berbagai elemen masyarakat, pemerhati lingkungan, LSM dan Organisasi Wartawan, tak terkecuali Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ), yang selalu berperan aktif dalam menyoroti galian C di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Leo Lentana, Penyidik Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat di konfirmasi melalu telphone Whatsapp Prihal laporan bukti vidio yang dikirimkan oleh salah satu Tim Awak media, Leo Lentana Menjawab : “Siap akan lgsg saya laporkan ke Pimpinan,” Kata leo.
Imron, R. Sadewo, ( Bocah Angon) Aktivis Pemerhati Lingkungan Juga Tim (IT) Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN), Saat di wawancarai Mengatakan ; ” Dari sekian banyak rangkuman serta bukti- bukti penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada (29/07/2024)
yang terletak di Kampung Nibung, Klebet Desa Gandaria dan Terletak di Desa Tamiang, sudah sangat jelas monoton di mata publik.
Dugaan kejahatan lingkungan oleh para mafia tambang galian tanah urugan yang merusak lahan- lahan produktif serta lingkunan di wilayah kami terutama di desa gandaria dan desa tamiang tentu saja sangat di sayang kan seolah (APH) tutup mata yang menggiring persoalan ini menjadi isu publik yang akan merusak reputasi kinerja Pemerintah, ” jelas Bocah Angon.
Arfendy C.L.F.E Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN), memaparkan kepada para pihak pengelola Prihal dugaan galian tanah Type C Ilegal milik (Musta- Cs) dan (Aep), Kami tidak akan segan-segan menindak lanjuti kasus ini ke ranah hukum sesuai serta pertanggung jawaban para pelaku usaha diduga non prosedural yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Tegas nya.
Arfendy C.L.F.E, Menambahkan ; “Kami tidak segan-segan menindak lanjuti prihal masalah ini, pasalnya sudah jelas-jelas Galian Tanah di Desa Gandaria sudah di segel PP Line masih saja ucing- ucingan dan tentunya melanggar dan menyalahi aturan yang melawan Hukum,” tutup, Arfendy.
Sampai terbit nya berita ini di layangkan, para pihak pengelola galian C yang diduga Ilegal enggan memberi tanggapan.
• Red | Tim
